Artikel

Peran Bank Kustodian pada Reksa Dana

author
Content Management
author
12 Juni 2024
Facebook
Instagram
Tiktok
blog-detail

Hai Sobat Makmur! Ketika kamu sedang berinvestasi reksa dana, pernah gak mendengar istilah bank kustodian? Ternyata di balik proses dan sistem transaksi investasi reksa dana yang berjalan dengan lancar, terdapat peran penting juga dari berbagai pihak, salah satunya adalah bank kustodian. Di artikel ini akan membahas peran bank kustodian pada reksa dana. Yuk disimak bersama!

Pengertian, Fungsi, dan Tugas Bank Kustodian

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 3/POJK.04/2021, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian. Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain, termasuk menerima dividen, bunga, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Berikut adalah fungsi dari bank kustodian:

1. Penyimpanan Aset

Bank kustodian bertanggung jawab untuk menyimpan semua aset yang dimiliki termasuk uang tunai, saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya. Penyimpanan ini harus dilakukan dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

2. Pencatatan Transaksi

Bank kustodian mencatat semua transaksi yang terjadi pada portofolio investasi. Ini mencakup pembelian, penjualan, dan perubahan kepemilikan aset lainnya. Pencatatan ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset.

3. Penyelesaian Transaksi

Bank kustodian memfasilitasi penyelesaian transaksi efek dalam reksa dana antara berbagai pihak, termasuk manajer investasi, investor, dan pihak lain yang terlibat dalam pasar keuangan. Hal ini mencakup pemindahan kepemilikan aset secara efisien dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

4. Pelaporan 

Bank kustodian menyediakan laporan berkala kepada manajer investasi, investor, dan regulator tentang status dan aktivitas aset yang disimpan. Laporan ini mencakup informasi tentang posisi portofolio, perubahan nilai aset, transaksi yang terjadi, dan informasi lain yang relevan. Semuanya ini akan tercermin dalam laporan nilai aktiva bersih yang nasabah bisa lihat setiap harinya.

Selain itu, bank kustodian juga memiliki tugas sebagai berikut: 

a. Penjagaan dan Keamanan Aset

Tugas dari bank kustodian yaitu menjaga keamanan aset yang disimpan. Mereka harus memiliki prosedur keamanan yang baik untuk melindungi aset dari risiko pencurian, kerusakan, atau penyalahgunaan. Bank kustodian juga menjaga agar unit penyertaan dalam suatu reksa dana tidak dapat dipindahkan atau diberikan ke nama selain pemegang unit penyertaan reksa dana tersebut.

b. Pengelolaan Kas dan Dividen 

Bank kustodian juga bertanggung jawab untuk mengelola kas yang terkait dengan investasi, termasuk pembayaran dividen kepada investor dan penggunaan kas untuk kebutuhan operasional portofolio investasi.

c. Penyimpanan Dokumen

Bank kustodian harus menyimpan dokumen-dokumen yang terkait dengan aset yang disimpan, termasuk kontrak, surat berharga, dan dokumen legal lainnya. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap regulasi.

d. Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi sengketa terkait kepemilikan atau transaksi aset, bank kustodian dapat berperan dalam penyelesaiannya. Mereka dapat memberikan bukti kepemilikan aset dan membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa sesuai dengan prosedur yang berlaku.

e. Pemantauan Perubahan Regulasi

Bank kustodian juga harus memantau perubahan dalam regulasi pasar keuangan dan memastikan bahwa operasinya selalu sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.

Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara manajer investasi (MI) dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Berdasarkan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang telah diperbarui melalui POJK Nomor 4 tahun 2023. Berikut aktivitas yang dilakukan oleh bank kustodian antara lain:

1. Menerbitkan Bukti Konfirmasi Tertulis

Bank Kustodian wajib menerbitkan dan menyampaikan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif atas pelaksanaan perintah pemegang unit penyertaan secara langsung kepada pemegang unit penyertaan (pasal 28 ayat 1).

2. Menyampaikan Laporan Reksa Dana

Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan reksa dana kepada setiap pemegang unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (pasal 29 ayat 1).

Kali ini kamu mulai memahami peran bank kustodian pada reksa dana. Sebagai informasi, dengan adanya peran dari bank kustodian di pasar modal bisa mengurangi kekhawatiran bagi investor karena dana yang diinvestasikan akan disimpan dan di administrasikan oleh pihak ke-3 yaitu bank kustodian. Jadi dana investasi para investor tidak disimpan oleh manajer investasi atau agen penjual efek reksa dana.

Setelah mengenal peran dari bank kustodian, sekarang saatnya kamu bisa mempertimbangkan untuk berinvestasi reksa dana di aplikasi Makmur. Tetapi sebelum itu, langkah awal yang perlu dilakukan saat akan berinvestasi adalah menetapkan tujuan investasimu dengan jelas dan harus memahami profil risiko investasimu. Setelah itu, pilihlah reksa dana yang sesuai dengan tujuan dan impian jangka panjangmu.


Kamu juga bisa memanfaatkan promo-promo Makmur yang tertera pada link di bawah ini untuk mendapatkan keuntungan tambahan dan menemani perjalanan investasimu dalam mencapai tujuan finansial di masa depan.

Link: Promo-Promo di Makmur

Yuk, unduh aplikasi Makmur melalui link di bawah ini dan jangan lupa berikan ulasan terbaikmu.

Download Makmur

Perlu diketahui, selain melalui ponsel, kamu juga dapat menggunakan aplikasi Makmur melalui situs web jika ingin berinvestasi menggunakan laptop atau komputer. Silakan klik link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Web Aplikasi Makmur

Kamu juga dapat menambah wawasan dengan membaca informasi atau artikel menarik di situs web Makmur. Silakan klik link berikut:

Website: Makmur.id


Editor: Benrik Anthony (bersertifikasi WAPERD dan WMI)

Penulis: Ilham Fitriadi Budiarto

Bagikan
Facebook
Instagram
Tiktok
Artikel lainnya
Artikel

Apakah Debt to Equity Ratio Emiten Favorit Anda Sudah Ideal? Ini Cara Ceknya

Key Takeaways: Ketika berinvestasi saham, memahami kesehatan keuangan suatu perusahaan sangat penting sebelum Anda memutuskan untuk membeli sahamnya. Salah satu indikator utama yang digunakan untuk mengukur struktur permodalan perusahaan adalah Debt to Equity Ratio atau DER. Rasio ini menunjukkan seberapa besar proporsi utang terhadap ekuitas yang dimiliki suatu emiten. Lantas, bagaimana cara Anda mengecek apakah […]

author
Content Management
calendar
27 Agustus 2025
Artikel

FTSE Russell Umumkan Rebalancing Indeks September 2025, DSSA Masuk Large Cap, BDMN Keluar dari Indeks Mid Cap

Key Takeaways: FTSE Russell, lembaga global penyusun indeks saham, merilis hasil semi-annual review untuk Global Equity Index Series (GEIS) edisi September 2025. Perubahan komposisi indeks akan efektif setelah penutupan perdagangan 19 September 2025 dan berlaku mulai 22 September 2025. Dalam artikel ini, Makmur akan membahas detail perubahan indeks FTSE Russell untuk pasar Indonesia, saham-saham yang […]

author
Content Management
calendar
26 Agustus 2025
Artikel

Cara Membaca Arah Kebijakan Moneter dari Data M2 Money Supply Indonesia

Key Takeaways: M2 atau uang beredar adalah indikator penting dalam sistem moneter suatu negara. Di Indonesia, M2 mencakup uang kartal dan giral (M1), ditambah dengan simpanan berjangka dan tabungan dalam rupiah serta valuta asing di bank umum. Data ini diterbitkan secara rutin oleh Bank Indonesia dan menjadi salah satu tolok ukur dalam menilai arah kebijakan […]

author
Content Management
calendar
25 Agustus 2025
Artikel

Reksa Dana Terproteksi: Cara Pembelian, Pencairan, dan Potensi Imbal Hasilnya

Key Takeaways: Reksa dana merupakan salah satu instrumen investasi yang populer di Indonesia karena kemudahan akses dan variasi produknya. Di antara berbagai jenis reksa dana, reksa dana terproteksi (RDT) dapat menjadi pilihan terutama bagi Anda yang menginginkan proteksi modal pada saat jatuh tempo dengan potensi imbal hasil tetap.  Sebagian besar portofolio reksa dana terproteksi ditempatkan […]

author
Content Management
calendar
22 Agustus 2025
Artikel

RAPBN 2026 Targetkan Pendapatan Rp3.148 Triliun, Kurs Rupiah Rp16.500/US$ Jadi Sorotan

Key Takeaways: Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 baru saja dipublikasikan, yang memuat target pendapatan, belanja, dan defisit yang mencerminkan strategi fiskal pemerintah di tengah dinamika ekonomi global. Pendapatan negara ditargetkan naik, belanja pemerintah pusat meningkat dan transfer ke daerah menurun. Di sisi lain, asumsi kurs rupiah terhadap dolar AS menjadi sorotan. Dalam […]

author
Content Management
calendar
22 Agustus 2025
Artikel

Reksa Dana Terproteksi vs Reksa Dana Konvensional, Apa Saja Perbedaannya?

Key Takeaways: Reksa dana menjadi salah satu instrumen yang banyak dipilih oleh investor karena kemudahan dan fleksibilitasnya. Selain reksa dana konvensional seperti reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham, dan reksa dana campuran, ada juga reksa dana terproteksi (RDT) yang memberikan perlindungan pokok investasi. Mengetahui perbedaan karakteristik keduanya akan memudahkan Anda […]

author
Content Management
calendar
20 Agustus 2025
Bergabunglah dengan lebih dari 500 ribu investor yang telah berinvestasi di Makmur
ios-app-storeandroid-googleplay-store
Hak Cipta ©2019 - 2025 PT Inovasi Finansial Teknologi
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.