makmur-logo
Masuk / Daftar
Artikel

Peran Bank Kustodian pada Reksa Dana

author
Content Management
author
12 Juni 2024
Facebook
Instagram
Tiktok
blog-detail

Hai Sobat Makmur! Ketika kamu sedang berinvestasi reksa dana, pernah gak mendengar istilah bank kustodian? Ternyata di balik proses dan sistem transaksi investasi reksa dana yang berjalan dengan lancar, terdapat peran penting juga dari berbagai pihak, salah satunya adalah bank kustodian. Di artikel ini akan membahas peran bank kustodian pada reksa dana. Yuk disimak bersama!

Pengertian, Fungsi, dan Tugas Bank Kustodian

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 3/POJK.04/2021, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian. Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain, termasuk menerima dividen, bunga, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Berikut adalah fungsi dari bank kustodian:

1. Penyimpanan Aset

Bank kustodian bertanggung jawab untuk menyimpan semua aset yang dimiliki termasuk uang tunai, saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya. Penyimpanan ini harus dilakukan dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

2. Pencatatan Transaksi

Bank kustodian mencatat semua transaksi yang terjadi pada portofolio investasi. Ini mencakup pembelian, penjualan, dan perubahan kepemilikan aset lainnya. Pencatatan ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset.

3. Penyelesaian Transaksi

Bank kustodian memfasilitasi penyelesaian transaksi efek dalam reksa dana antara berbagai pihak, termasuk manajer investasi, investor, dan pihak lain yang terlibat dalam pasar keuangan. Hal ini mencakup pemindahan kepemilikan aset secara efisien dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

4. Pelaporan 

Bank kustodian menyediakan laporan berkala kepada manajer investasi, investor, dan regulator tentang status dan aktivitas aset yang disimpan. Laporan ini mencakup informasi tentang posisi portofolio, perubahan nilai aset, transaksi yang terjadi, dan informasi lain yang relevan. Semuanya ini akan tercermin dalam laporan nilai aktiva bersih yang nasabah bisa lihat setiap harinya.

Selain itu, bank kustodian juga memiliki tugas sebagai berikut: 

a. Penjagaan dan Keamanan Aset

Tugas dari bank kustodian yaitu menjaga keamanan aset yang disimpan. Mereka harus memiliki prosedur keamanan yang baik untuk melindungi aset dari risiko pencurian, kerusakan, atau penyalahgunaan. Bank kustodian juga menjaga agar unit penyertaan dalam suatu reksa dana tidak dapat dipindahkan atau diberikan ke nama selain pemegang unit penyertaan reksa dana tersebut.

b. Pengelolaan Kas dan Dividen 

Bank kustodian juga bertanggung jawab untuk mengelola kas yang terkait dengan investasi, termasuk pembayaran dividen kepada investor dan penggunaan kas untuk kebutuhan operasional portofolio investasi.

c. Penyimpanan Dokumen

Bank kustodian harus menyimpan dokumen-dokumen yang terkait dengan aset yang disimpan, termasuk kontrak, surat berharga, dan dokumen legal lainnya. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap regulasi.

d. Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi sengketa terkait kepemilikan atau transaksi aset, bank kustodian dapat berperan dalam penyelesaiannya. Mereka dapat memberikan bukti kepemilikan aset dan membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa sesuai dengan prosedur yang berlaku.

e. Pemantauan Perubahan Regulasi

Bank kustodian juga harus memantau perubahan dalam regulasi pasar keuangan dan memastikan bahwa operasinya selalu sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.

Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara manajer investasi (MI) dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Berdasarkan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang telah diperbarui melalui POJK Nomor 4 tahun 2023. Berikut aktivitas yang dilakukan oleh bank kustodian antara lain:

1. Menerbitkan Bukti Konfirmasi Tertulis

Bank Kustodian wajib menerbitkan dan menyampaikan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif atas pelaksanaan perintah pemegang unit penyertaan secara langsung kepada pemegang unit penyertaan (pasal 28 ayat 1).

2. Menyampaikan Laporan Reksa Dana

Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan reksa dana kepada setiap pemegang unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (pasal 29 ayat 1).

Kali ini kamu mulai memahami peran bank kustodian pada reksa dana. Sebagai informasi, dengan adanya peran dari bank kustodian di pasar modal bisa mengurangi kekhawatiran bagi investor karena dana yang diinvestasikan akan disimpan dan di administrasikan oleh pihak ke-3 yaitu bank kustodian. Jadi dana investasi para investor tidak disimpan oleh manajer investasi atau agen penjual efek reksa dana.

Setelah mengenal peran dari bank kustodian, sekarang saatnya kamu bisa mempertimbangkan untuk berinvestasi reksa dana di aplikasi Makmur. Tetapi sebelum itu, langkah awal yang perlu dilakukan saat akan berinvestasi adalah menetapkan tujuan investasimu dengan jelas dan harus memahami profil risiko investasimu. Setelah itu, pilihlah reksa dana yang sesuai dengan tujuan dan impian jangka panjangmu.


Kamu juga bisa memanfaatkan promo-promo Makmur yang tertera pada link di bawah ini untuk mendapatkan keuntungan tambahan dan menemani perjalanan investasimu dalam mencapai tujuan finansial di masa depan.

Link: Promo-Promo di Makmur

Yuk, unduh aplikasi Makmur melalui link di bawah ini dan jangan lupa berikan ulasan terbaikmu.

Download Makmur

Perlu diketahui, selain melalui ponsel, kamu juga dapat menggunakan aplikasi Makmur melalui situs web jika ingin berinvestasi menggunakan laptop atau komputer. Silakan klik link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Web Aplikasi Makmur

Kamu juga dapat menambah wawasan dengan membaca informasi atau artikel menarik di situs web Makmur. Silakan klik link berikut:

Website: Makmur.id


Editor: Benrik Anthony (bersertifikasi WAPERD dan WMI)

Penulis: Ilham Fitriadi Budiarto

Bagikan
Facebook
Instagram
Tiktok
Artikel lainnya
Artikel

Target Pertumbuhan Ekonomi 6% dalam APBN 2027, Ini Instrumen Investasi yang Perlu Dicermati

Key Takeaways: Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kembali menjadi perhatian setelah DPR mengesahkan APBN 2027 pada 29 September 2026 dengan target pertumbuhan ekonomi 6%. Target tersebut berada dalam kisaran 5,8% hingga 6,5% yang sebelumnya diusulkan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dan disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026. Sebagai […]

author
Content Management
calendar
21 Oktober 2026
Artikel

Penerbitan SBN dan Beban Bunga Utang Meningkat, Kapan Crowding Out Menjadi Risiko Nyata bagi Yield dan Ekuitas?

Key Takeaways: Kebutuhan pembiayaan pemerintah merupakan salah satu faktor yang menentukan arah imbal hasil di pasar obligasi domestik. Semakin besar utang yang harus diterbitkan, semakin ketat persaingan memperebutkan dana yang tersedia di pasar. APBN 2027 yang disahkan DPR pada September 2026 menargetkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto sebesar Rp833,7 triliun. Angka tersebut naik 4,28% […]

author
Content Management
calendar
20 Oktober 2026
Artikel

BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7% Usai IHSG Anjlok 11,57%, Apa Dampaknya bagi Investor?

Key Takeaways: Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas auto rejection bawah (ARB) untuk efek bersifat ekuitas menjadi 7% secara asimetris melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A. ARB merupakan batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketentuan yang mendapat dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini berlaku di Pasar Reguler dan […]

author
Content Management
calendar
19 Oktober 2026
Artikel

INDF vs ICBP: Mana Saham Anthoni Salim yang Lebih Menarik?

Key Takeaways: Melalui Grup Salim, Anthoni Salim mengendalikan sejumlah perusahaan di sektor konsumer dan agribisnis. Dua di antaranya yang dikenal luas oleh investor di pasar modal Indonesia adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP). Kedua perusahaan tersebut dikenal lewat produk populer seperti Indomie, mi instan yang telah […]

author
Content Management
calendar
15 Oktober 2026
Artikel

Sektor Kesehatan Paling Banyak di Pipeline IPO 2026, Apa yang Perlu Dinilai Investor Sebelum Masuk Saham Perdana?

Harga saham perdana ditetapkan sebelum saham diperdagangkan di pasar, sehingga penilaian investor terutama bertumpu pada informasi dalam prospektus. Ketelitian membaca dokumen tersebut menjadi pembeda utama dalam menilai penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Pada 2026, sektor kesehatan menjadi sektor yang paling banyak muncul dalam proses IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Per […]

author
Content Management
calendar
13 Oktober 2026
Artikel

Yield Lelang SRBI Turun ke Kisaran 6,5%, Apa Artinya bagi Likuiditas Pasar dan Imbal Hasil Instrumen Domestik?

Key Takeaways: Imbal hasil instrumen jangka pendek menjadi salah satu acuan penting bagi investor yang menempatkan dana pada deposito, surat utang bertenor pendek, maupun reksa dana pasar uang. Salah satu acuannya adalah hasil lelang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia atau SRBI. Pada lelang 9 Oktober 2026, rata-rata tertimbang yield SRBI tenor 12 bulan yang dimenangkan tercatat […]

author
Content Management
calendar
12 Oktober 2026
Hak Cipta © PT Inovasi Finansial Teknologi
PT Inovasi Finansial Teknologi (Makmur) adalah perusahaan yang berizin dan terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level II oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Inovasi Finansial Teknologi telah mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta telah tersertifikasi ISO 27001:2022 dalam penerapan standar internasional pada Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Reksa dana adalah instrumen investasi dan produk pasar modal yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI). Makmur tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Saham adalah tanda penyertaan modal atas suatu persereoan terbatas yang terdaftar dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Seluruh instrumen investasi mengandung risiko dan memiliki kemungkinan berkurangnya nilai investasi. Kinerja historis instrumen investasi tidak menjamin kinerja dimasa yang akan datang.
Makmur V.1.0.0