






Hai Sobat Makmur! Ketika kamu sedang berinvestasi reksa dana, pernah gak mendengar istilah bank kustodian? Ternyata di balik proses dan sistem transaksi investasi reksa dana yang berjalan dengan lancar, terdapat peran penting juga dari berbagai pihak, salah satunya adalah bank kustodian. Di artikel ini akan membahas peran bank kustodian pada reksa dana. Yuk disimak bersama!
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 3/POJK.04/2021, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian. Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain, termasuk menerima dividen, bunga, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Berikut adalah fungsi dari bank kustodian:
Bank kustodian bertanggung jawab untuk menyimpan semua aset yang dimiliki termasuk uang tunai, saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya. Penyimpanan ini harus dilakukan dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bank kustodian mencatat semua transaksi yang terjadi pada portofolio investasi. Ini mencakup pembelian, penjualan, dan perubahan kepemilikan aset lainnya. Pencatatan ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset.
Bank kustodian memfasilitasi penyelesaian transaksi efek dalam reksa dana antara berbagai pihak, termasuk manajer investasi, investor, dan pihak lain yang terlibat dalam pasar keuangan. Hal ini mencakup pemindahan kepemilikan aset secara efisien dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Bank kustodian menyediakan laporan berkala kepada manajer investasi, investor, dan regulator tentang status dan aktivitas aset yang disimpan. Laporan ini mencakup informasi tentang posisi portofolio, perubahan nilai aset, transaksi yang terjadi, dan informasi lain yang relevan. Semuanya ini akan tercermin dalam laporan nilai aktiva bersih yang nasabah bisa lihat setiap harinya.
Selain itu, bank kustodian juga memiliki tugas sebagai berikut:
Tugas dari bank kustodian yaitu menjaga keamanan aset yang disimpan. Mereka harus memiliki prosedur keamanan yang baik untuk melindungi aset dari risiko pencurian, kerusakan, atau penyalahgunaan. Bank kustodian juga menjaga agar unit penyertaan dalam suatu reksa dana tidak dapat dipindahkan atau diberikan ke nama selain pemegang unit penyertaan reksa dana tersebut.
Bank kustodian juga bertanggung jawab untuk mengelola kas yang terkait dengan investasi, termasuk pembayaran dividen kepada investor dan penggunaan kas untuk kebutuhan operasional portofolio investasi.
Bank kustodian harus menyimpan dokumen-dokumen yang terkait dengan aset yang disimpan, termasuk kontrak, surat berharga, dan dokumen legal lainnya. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Jika terjadi sengketa terkait kepemilikan atau transaksi aset, bank kustodian dapat berperan dalam penyelesaiannya. Mereka dapat memberikan bukti kepemilikan aset dan membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bank kustodian juga harus memantau perubahan dalam regulasi pasar keuangan dan memastikan bahwa operasinya selalu sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.
Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara manajer investasi (MI) dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Berdasarkan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang telah diperbarui melalui POJK Nomor 4 tahun 2023. Berikut aktivitas yang dilakukan oleh bank kustodian antara lain:
Bank Kustodian wajib menerbitkan dan menyampaikan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif atas pelaksanaan perintah pemegang unit penyertaan secara langsung kepada pemegang unit penyertaan (pasal 28 ayat 1).
Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan reksa dana kepada setiap pemegang unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (pasal 29 ayat 1).
Kali ini kamu mulai memahami peran bank kustodian pada reksa dana. Sebagai informasi, dengan adanya peran dari bank kustodian di pasar modal bisa mengurangi kekhawatiran bagi investor karena dana yang diinvestasikan akan disimpan dan di administrasikan oleh pihak ke-3 yaitu bank kustodian. Jadi dana investasi para investor tidak disimpan oleh manajer investasi atau agen penjual efek reksa dana.
Setelah mengenal peran dari bank kustodian, sekarang saatnya kamu bisa mempertimbangkan untuk berinvestasi reksa dana di aplikasi Makmur. Tetapi sebelum itu, langkah awal yang perlu dilakukan saat akan berinvestasi adalah menetapkan tujuan investasimu dengan jelas dan harus memahami profil risiko investasimu. Setelah itu, pilihlah reksa dana yang sesuai dengan tujuan dan impian jangka panjangmu.
Kamu juga bisa memanfaatkan promo-promo Makmur yang tertera pada link di bawah ini untuk mendapatkan keuntungan tambahan dan menemani perjalanan investasimu dalam mencapai tujuan finansial di masa depan.
Link: Promo-Promo di Makmur
Yuk, unduh aplikasi Makmur melalui link di bawah ini dan jangan lupa berikan ulasan terbaikmu.
Perlu diketahui, selain melalui ponsel, kamu juga dapat menggunakan aplikasi Makmur melalui situs web jika ingin berinvestasi menggunakan laptop atau komputer. Silakan klik link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.
Kamu juga dapat menambah wawasan dengan membaca informasi atau artikel menarik di situs web Makmur. Silakan klik link berikut:
Website: Makmur.id
Editor: Benrik Anthony (bersertifikasi WAPERD dan WMI)
Penulis: Ilham Fitriadi Budiarto
Key Takeaways: Capital outflow atau arus keluar modal asing menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pelemahan nilai tukar rupiah. Ketika investor asing menarik dana dari pasar saham, obligasi, maupun instrumen finansial lainnya, dampaknya dapat dirasakan secara luas terhadap nilai tukar rupiah, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), hingga kondisi likuiditas di Indonesia. Di bawah ini merupakan […]
Key Takeaways: Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) pada 9 Juni 2026, dari 5,25% menjadi 5,50%. Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, BI juga telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin dari 4,75% menjadi 5,25%. Pengumuman tersebut tergolong tidak biasa karena diputuskan melalui rapat mingguan di luar jadwal […]
Key Takeaways: Perubahan nilai aktiva bersih (NAB) pada reksa dana saham, baik dalam tren naik maupun turun, merupakan kondisi yang wajar. Hal ini disebabkan oleh pergerakan harga saham yang dipengaruhi berbagai faktor, seperti sentimen global, kondisi makroekonomi, serta fundamental perusahaan. Oleh karena itu, tujuan berinvestasi pada reksa dana saham bukan untuk sepenuhnya menghindari penurunan, melainkan […]
Key Takeaways: Gaji yang terasa cepat habis sering menjadi persoalan yang berulang dari bulan ke bulan. Ketika awal gajian, kondisi keuangan tampak terkendali, namun tanpa disadari, pengeluaran kecil justru menyebabkan total pengeluaran membengkak. Akibatnya, sisa dana di akhir bulan tidak sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya. Kondisi ini umumnya bukan hanya disebabkan oleh besarnya […]
Key Takeaways: Efisiensi biaya pendanaan sering kali dikaitkan dengan kemampuan perusahaan dalam mengelola struktur modalnya. Salah satu indikator dalam menilai efisiensi tersebut adalah Weighted Average Cost of Capital (WACC). Banyak yang menganggap WACC rendah sebagai tanda efisiensi dan daya tarik bagi investor. Namun, apakah asumsi ini selalu benar? WACC adalah rata-rata tertimbang dari biaya modal […]
Key Takeaways: Reksa dana indeks semakin sering menjadi pilihan dalam perencanaan investasi. Produk ini dirancang untuk meniru kinerja suatu indeks pasar, seperti LQ45, IDX30, IHSG, dan JII. Alih-alih mengandalkan strategi pemilihan saham secara aktif, reksa dana indeks berupaya mengikuti arah pergerakan indeks acuannya. Banyak investor tertarik karena kinerjanya yang sejalan dengan pasar tanpa perlu analisis […]