- Informasi profil pribadi, yaitu nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk KTP Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, nama gadis ibu kandung, agama, rekaman suara, rekaman gambar, foto, bentuk tanda tangan (basah dan/atau elektronik), dan/atau data biometrik;
 - Informasi korespondensi, yaitu alamat sesuai KTP, alamat dan status domisili, alamat surat elektronik (email), dan nomor telepon/handphone
 - Informasi pendidikan dan pekerjaan, yaitu tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, bidang usaha, jabatan, nama perusahaan/instansi tempat bekerja, dan alamat tempat bekerja
 - Informasi keluarga, yaitu status perkawinan
 - Informasi keuangan, yaitu nomor rekening bank, sumber penghasilan, dan jumlah penghasilan bulanan/tahunan data profil pribadi, alamat tempat tinggal, hubungan keluarga, kondisi keuangan, data rekening bank. Pengguna dapat melihat informasi apa saja yang telah disampaikan secara sukarela pada halaman Profil Pengguna. Pengumpulan informasi di atasdiwajibkan oleh regulator sebagai bagian dari rangkaian proses uji tuntas calon Pengguna Layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan oleh karenanya tidak dapat dihilangkan.