






Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur, Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) pada 18 Juni 2026 menjadi 5,75% dari sebelumnya 5,50%. Kenaikan ini merupakan yang ketiga sejak Mei 2026 setelah BI lebih dulu menaikkan suku bunga pada 20 Mei dan 9 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap pelemahan rupiah yang sempat tertekan hingga menyentuh kisaran Rp18.000 per dolar AS pada 4 Juni 2026. Kondisi ini menunjukkan meningkatnya tekanan terhadap rupiah, sehingga diperlukan langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan nasional.
Eskalasi ketegangan global dan kebijakan The Fed yang masih hawkish turut meningkatkan tekanan terhadap inflasi dan arus modal di negara berkembang, termasuk Indonesia. Faktor-faktor tersebut mendorong BI mengambil langkah kebijakan yang lebih agresif.
Tabel 1. Data suku bunga acuan BI dalam 10 Bulan Terakhir

Sumber: Bank Indonesia
Tabel di atas menunjukkan bahwa suku bunga acuan relatif stagnan di level 4,75% selama sebagian besar periode 7 bulan terakhir. Kenaikan pada Mei 2026 menjadi titik balik penting dalam arah kebijakan moneter, sekaligus sinyal bahwa tekanan terhadap rupiah telah mencapai level yang tidak bisa diabaikan.
Potensi kenaikan suku bunga acuan masih terbuka apabila tekanan terhadap nilai tukar rupiah berlanjut dalam beberapa waktu ke depan. Dalam situasi seperti itu, BI kemungkinan akan kembali menaikkan suku bunga acuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mengendalikan arus modal.
Di sisi lain, kenaikan suku bunga acuan memengaruhi pergerakan harga obligasi di pasar. Saat suku bunga meningkat, obligasi baru umumnya menawarkan kupon lebih tinggi sehingga menarik minat investor. Kondisi tersebut membuat harga obligasi lama di pasar sekunder mengalami penyesuaian agar tingkat imbal hasilnya tetap sejalan dengan kondisi pasar.
Selain menaikkan suku bunga acuan, BI juga meningkatkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,75% serta suku bunga Lending Facility sebesar 25 basis poin menjadi 6,50%.
Perlu diketahui, Deposit Facility (DF) adalah suku bunga yang didapatkan bank umum saat menitipkan kelebihan dananya di Bank Indonesia, sedangkan Lending Facility (LF) adalah suku bunga yang harus dibayar bank umum ketika meminjam dana dari BI untuk mengatasi kekurangan likuiditas jangka pendek.
Seluruh perubahan tersebut turut memengaruhi instrumen investasi yang memiliki eksposur terhadap pasar uang dan obligasi, seperti reksa dana pasar uang (RDPU) dan reksa dana pendapatan tetap (RDPT). Oleh karena itu, Anda perlu memahami dampak kenaikan suku bunga terhadap kedua jenis reksa dana tersebut secara komprehensif agar dapat menyesuaikan strategi investasi sesuai kondisi pasar.
Perbedaan komposisi portofolio membuat respons RDPU dan RDPT terhadap kenaikan suku bunga menjadi berbeda.
Di bawah ini merupakan penjelasan detailnya:
Reksa dana pasar uang (RDPU) merupakan jenis reksa dana yang mengalokasikan sebagian besar dana kelolaannya ke dalam instrumen jangka pendek seperti deposito, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), serta obligasi dengan tenor kurang dari satu tahun. Alokasi portofolio tersebut membuat RDPU relatif stabil terhadap gejolak pasar dibandingkan instrumen berbasis obligasi jangka panjang.
Sebagai gambaran, portofolio Danapathi Money Market Fund berdasarkan fund fact sheet (FFS) per Mei 2026 terdiri dari deposito, obligasi korporasi, dan sukuk dengan komposisi yang cukup terdiversifikasi.
Tabel 2. Instrumen dalam Portofolio RDPU Danapathi Money Market Fund

Sumber: MakmurApp
Saat suku bunga acuan meningkat, RDPU cenderung menarik karena sebagian instrumen dalam portofolionya dapat menyesuaikan tingkat imbal hasil seiring kenaikan suku bunga.
Selain itu, kepemilikan obligasi jangka pendek memberikan fleksibilitas bagi manajer investasi (MI) untuk melakukan rebalancing portofolio menuju instrumen yang menawarkan kupon lebih tinggi. Strategi ini dapat membantu menjaga kualitas portofolio dan mengoptimalkan potensi imbal hasil.
Salah satu ilustrasinya dapat dilihat pada Danapathi Money Market Fund yang mencatat pertumbuhan NAB sebesar 0,06% dalam lima hari terakhir, meskipun kinerja tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh kenaikan suku bunga.
*Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan.
Reksa dana pendapatan tetap (RDPT) memiliki karakteristik yang berbeda dengan RDPU karena minimal 80% portofolionya dialokasikan ke obligasi.
Secara teori, kenaikan suku bunga dapat memberikan tekanan terhadap harga obligasi sehingga berpotensi menekan kinerja RDPT.
Namun, dampaknya tidak selalu terlihat secara langsung pada kinerja RDPT. Sebagai ilustrasi, NAB Bahana Makara Prima Kelas G mengalami penurunan sebesar 2,22% pada periode 2 Juni hingga 11 Juni 2026, bertepatan dengan periode penyesuaian pasar terhadap kenaikan suku bunga.
*Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan.
Penurunan tersebut tergolong cukup signifikan untuk instrumen yang relatif stabil seperti RDPT. Hal ini dapat disebabkan oleh dominasi obligasi jangka menengah hingga jangka panjang dengan jenis fixed rate dalam portofolio.
Di bawah ini merupakan alokasi obligasi pada RDPT Bahana Makara Prima Kelas G:
Tabel 3. Instrumen obligasi RDPT Bahana Makara Prima Kelas G

Sumber: MakmurApp
Meskipun demikian, kondisi tersebut merupakan bagian dari siklus normal pasar obligasi dan dapat membuka peluang investasi pada obligasi dengan tingkat imbal hasil yang lebih menarik.
Itulah pembahasan mengenai dampak kenaikan suku bunga BI terhadap RDPU dan RDPT. Meski kondisi pasar dapat berubah seiring perkembangan ekonomi dan kebijakan moneter, pemahaman yang baik mengenai karakteristik masing-masing instrumen dapat membantu investor menyusun portofolio yang lebih sesuai dengan profil risiko dan tujuan investasi.
Secara umum, kenaikan suku bunga memberikan dampak yang berbeda pada setiap jenis reksa dana. RDPU cenderung lebih stabil, sedangkan RDPT lebih dipengaruhi oleh pergerakan harga obligasi. Untuk mengakses berbagai pilihan reksa dana sesuai kebutuhan investasi, investor dapat memanfaatkan platform Makmur yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tentang Makmur
PT Inovasi Finansial Teknologi (Makmur) merupakan perusahaan yang telah berizin dan terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), serta menjadi Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level II di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Makmur berkomitmen memperluas akses investasi yang inklusif, sejalan dengan visi Smart Wealth Building Made Simple, dengan mengedepankan prinsip simplicity, trust, dan clarity dalam setiap proses investasi, baik melalui reksa dana terkurasi maupun investasi saham.
Didirikan oleh para profesional teknologi dan finansial berpengalaman dari Silicon Valley dan Wall Street, Makmur memanfaatkan teknologi analitik berbasis data untuk membantu investor membangun kekayaan jangka panjang. Komitmen ini turut diakui melalui penghargaan Most Trusted Financial Brands Awards 2026 dari Investortrust dan Infovesta dalam kategori Agen Penjual Efek Reksa Dana Online.
Di Makmur, Anda juga bisa memilih lebih dari 100 produk reksa dana pilihan lainnya baik itu reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham, reksa dana pasar uang, maupun reksa dana campuran. Anda bisa berinvestasi reksa dana dengan memanfaatkan promo seperti promo June Bonanza dan Road to Makmur.
Link: Promo di Makmur
Unduh aplikasi Makmur melalui link di bawah ini dan berikan ulasan mengenai pengalaman investasi Anda di Makmur.
Perlu diketahui, selain melalui aplikasi, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Makmur melalui situs web jika ingin berinvestasi menggunakan laptop atau komputer. Silakan klik link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.
Anda juga dapat menambah wawasan dengan membaca informasi atau artikel menarik di situs web Makmur. Silakan klik link di bawah ini:
Website: Makmur.id
Editor: Merry Putri Sirait (bersertifikasi WPPE)
Penulis: Lia Andani
Key Takeaways: Mulai Januari 2026, terdapat perubahan fundamental di pasar modal Indonesia. Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas investasi saham bagi perusahaan asuransi dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada institusi pengelola dana, tetapi juga berpotensi memengaruhi kinerja portofolio investasi investor. Perubahan batas investasi dapat memengaruhi dinamika harga […]
Key Takeaways: Sepanjang year-to-date (YTD) 2026 hingga 22 Juni 2026, pasar obligasi Indonesia menghadapi tekanan dari faktor eksternal maupun domestik. Dari sisi global, ketidakpastian arah kebijakan moneter dan tensi geopolitik yang masih berlanjut meningkatkan volatilitas pasar keuangan. Sementara dari dalam negeri, pelemahan nilai tukar rupiah mendorong Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan untuk menjaga stabilitas […]
Key Takeaways: Dalam ekosistem pasar modal Indonesia, terdapat dua lembaga yang berperan penting dalam mendukung kelancaran transaksi efek, yaitu Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Berdasarkan POJK Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, baik KSEI maupun KPEI […]
Key Takeaways: Capital outflow atau arus keluar modal asing menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pelemahan nilai tukar rupiah. Ketika investor asing menarik dana dari pasar saham, obligasi, maupun instrumen finansial lainnya, dampaknya dapat dirasakan secara luas terhadap nilai tukar rupiah, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), hingga kondisi likuiditas di Indonesia. Di bawah ini merupakan […]
Key Takeaways: Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) pada 9 Juni 2026, dari 5,25% menjadi 5,50%. Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, BI juga telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin dari 4,75% menjadi 5,25%. Pengumuman tersebut tergolong tidak biasa karena diputuskan melalui rapat mingguan di luar jadwal […]