






Dalam ekosistem pasar modal Indonesia, terdapat dua lembaga yang berperan penting dalam mendukung kelancaran transaksi efek, yaitu Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Berdasarkan POJK Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, baik KSEI maupun KPEI berfungsi sebagai lembaga Self-Regulatory Organization (SRO).
SRO (Self-Regulatory Organization) adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyusun dan menerapkan aturan bagi anggotanya guna menjaga keteraturan dan efisiensi suatu industri. Dalam konteks pasar modal Indonesia, SRO adalah organisasi seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), KPEI, dan KSEI yang menyusun aturan operasional, mengawasi kepatuhan anggotanya, dan menjaga keteraturan serta kelancaran proses transaksi.
KPEI berperan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa transaksi di pasar modal dapat diselesaikan dengan aman dan efisien. Di bawah ini merupakan beberapa perannya:
Salah satu fungsi utama KPEI adalah melakukan kliring atau perhitungan hak dan kewajiban setiap anggota bursa atau sekuritas. KPEI melakukan proses kliring melalui mekanisme netting, yaitu menentukan jumlah hak dan kewajiban masing-masing anggota bursa.
Proses tersebut sangat penting karena memungkinkan perhitungan secara efisien untuk menentukan berapa jumlah transaksi yang harus diselesaikan antara pembeli dan penjual. Netting merupakan proses perhitungan selisih antara total transaksi beli dan jual yang dilakukan pada hari transaksi yang sama.
Sebagai contoh, jika Anda melakukan transaksi beli dan jual saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) pada hari yang sama di tanggal 15 April 2026, KPEI akan menghitung kewajiban dan hak bersih hasil transaksi tersebut, sehingga mempermudah proses penyelesaian transaksi.
Contoh 1: Beli > jual (Masih harus bayar)
Transaksi pada 15 April 2026 (T+0), simulasinya seperti di bawah ini:
Beli BBCA 10 lot di harga Rp6.550:
Di hari yang sama, Anda jual BBCA 6 lot di harga Rp6.600:
Netting oleh KPEI hanya melihat pokok transaksi, sementara fee atau biaya transaksi dihitung secara terpisah, sehingga:
Artinya, pada T+2 Anda hanya perlu membayar Rp2.590.000, bukan Rp6.550.000 karena telah terkompensasi oleh transaksi penjualan, lalu 4 lot saham BBCA masih Anda miliki.
Contoh 2: Beli = jual (Tidak perlu bayar)
Transaksi pada 15 April 2026 (T+0), simulasinya seperti di bawah ini:
Hasil netting menunjukkan hak dana bersih sebesar Rp50.000. Artinya, pada T+2 Anda tidak perlu melakukan pembayaran dana dan justru menerima dana bersih sebesar Rp50.000 (sebelum biaya transaksi dan pajak). Dari transaksi tersebut, Anda tidak lagi memiliki saham BBCA.
Contoh 3: Beda Hari (Tidak bisa saling tutup)
Transaksi dilakukan pada 15 April 2026:
Beli BBCA = Rp6.550.000
Jual BBCA = Rp6.700.000
Netting hanya berlaku per hari, jadi:
Hanya ada beli, harus bayar Rp6.550.000 di T+2 (17 April 2026)
Hanya ada jual, terima Rp6.700.000 di T+2 (20 April 2026)
Proses netting yang dilakukan oleh KPEI berperan penting dalam menyederhanakan penyelesaian transaksi di pasar modal. Melalui mekanisme ini, seluruh transaksi beli dan jual dalam satu hari yang sama (T+0) tidak dihitung secara terpisah, melainkan dikompensasikan untuk menghasilkan selisih kewajiban atau hak bersih yang harus diselesaikan pada T+2.
Dengan demikian, investor tidak perlu menyediakan dana sebesar total pembelian jika pada hari yang sama juga melakukan penjualan, karena sebagian kewajiban telah tertutup oleh hasil transaksi jual. Sebaliknya, jika nilai penjualan lebih besar, investor berhak menerima selisih dana bersih setelah proses settlement.
Namun, penting dipahami bahwa netting hanya berlaku untuk transaksi dalam hari yang sama. Transaksi yang terjadi pada hari berbeda akan diproses secara terpisah, sehingga kewajiban pembayaran dan penerimaan dana memiliki jadwal penyelesaian masing-masing.
Secara keseluruhan, mekanisme netting meningkatkan efisiensi, mengurangi kebutuhan likuiditas, serta meminimalkan risiko dalam proses kliring dan penyelesaian transaksi di pasar modal.
Selain berperan dalam kliring, KPEI juga bertanggung jawab dalam memberikan penjaminan terhadap penyelesaian transaksi. Hal ini sangat penting untuk menjaga stabilitas pasar modal. Jika terjadi kegagalan oleh salah satu pihak dalam transaksi, seperti gagal bayar atau gagal serah saham, KPEI akan turun tangan untuk mengambil alih tanggung jawab tersebut. KPEI memiliki mekanisme penjaminan dan pengelolaan risiko untuk memastikan transaksi tetap dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPEI juga berperan dalam mengelola risiko pasar dengan cara menetapkan batasan haircut pada saham yang dijadikan jaminan dalam transaksi. Haircut adalah potongan atau diskon yang diberikan terhadap nilai jaminan, yang digunakan untuk mengurangi potensi risiko yang terjadi akibat fluktuasi harga saham. Ilustrasinya seperti di bawah ini:
Konsep dasar haircut
Dalam praktiknya, nilai jaminan dihitung dengan formula:
| Nilai jaminan = Nilai pasar × (1 − haircut) |
Contoh:
Artinya, meskipun saham tersebut bernilai Rp10 miliar, KPEI hanya mengakui Rp7 miliar sebagai dasar perhitungan risiko dan limit transaksi. Selisih Rp3 miliar berfungsi sebagai buffer (cadangan pengaman risiko) terhadap potensi penurunan harga.
Saat penurunan harga masih dalam batas haircut
Ketika harga saham mulai mengalami penurunan, fungsi haircut menjadi semakin penting. Misalnya, jika harga saham turun 25% dari nilai awal:
Dalam kondisi ini, penurunan harga masih dapat ditoleransi karena telah terakomodasi oleh buffer haircut. Artinya, meskipun terjadi tekanan pasar, nilai jaminan tetap cukup untuk menutup kewajiban yang mungkin timbul dari aktivitas transaksi.
Saat penurunan harga melebihi buffer
Risiko mulai meningkat ketika penurunan harga melampaui buffer yang disediakan oleh haircut. Sebagai contoh:
Situasi ini menunjukkan bahwa jaminan yang tersedia sudah tidak lagi memadai. Dalam kondisi seperti ini, KPEI akan mengambil langkah mitigasi risiko, antara lain:
Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk menjaga agar sistem tetap aman dan tidak terjadi kekurangan jaminan yang dapat berdampak pada pihak lain.
Besaran haircut tidak ditentukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing saham. Secara umum:
Sebagai ilustrasi:
Perbedaan tersebut mencerminkan pendekatan konservatif KPEI dalam menilai kualitas jaminan. Semakin tinggi risiko suatu saham, semakin besar pula penyesuaian nilai yang diterapkan. Penerapan haircut memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem pasar modal secara keseluruhan. Dengan adanya haircut, risiko penurunan harga sudah diantisipasi sejak awal.
KSEI memiliki peran sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). KSEI bertanggung jawab untuk mengelola administrasi dan penyimpanan aset efek secara elektronik. Dalam hal ini, KSEI mempermudah proses penyelesaian transaksi dan memberikan transparansi bagi seluruh pemangku kepentingan di pasar modal, berikut ini detail perannya:
Salah satu peran KSEI adalah dalam proses penyelesaian transaksi efek. KSEI melakukan pemindahbukuan efek secara otomatis dari rekening penjual ke rekening pembeli melalui sistem Central Depository and Book Entry System (C-BEST). C-BEST adalah sistem milik KSEI yang digunakan untuk mencatat, menyimpan, dan memindahkan kepemilikan efek secara elektronik.
Selain itu, KSEI juga mendukung proses penyelesaian dana transaksi dari pembeli kepada penjual secara elektronik. Sistem ini mengurangi risiko kesalahan dalam proses transaksi sekaligus mempercepat proses penyelesaian transaksi yang dilakukan dalam skema T+2 (dua hari setelah transaksi).
KSEI juga menyediakan fasilitas yang disebut AKSES KSEI, yang memungkinkan investor untuk memantau portofolio saham mereka serta saldo dana yang ada di rekening secara real-time. Melalui fasilitas ini, KSEI memberikan transparansi yang sangat penting bagi investor, sehingga mereka dapat dengan mudah memantau status keuangan mereka setelah melakukan transaksi. AKSES KSEI juga memungkinkan investor memperoleh informasi yang cepat dan akurat tentang transaksi yang telah dilakukan investor.
Selain menyelesaikan transaksi, KSEI juga mengelola berbagai aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan publik, seperti distribusi dividen, saham bonus, serta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). KSEI memanfaatkan platform eASY.KSEI untuk melakukan seluruh proses tersebut secara elektronik. Dengan adanya sistem ini, pelaksanaan aksi korporasi menjadi lebih efisien dan transparan, serta memudahkan pemegang saham dalam memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi, KSEI dan KPEI memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelancaran dan stabilitas pasar modal Indonesia. KPEI sebagai lembaga kliring dan penjaminan memastikan bahwa transaksi dapat diselesaikan dengan aman, serta mengelola risiko pasar dengan cermat.
Sementara itu, KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan penyelesaian transaksi berjalan secara otomatis dan transparan, serta mengelola berbagai aksi korporasi yang dilakukan oleh emiten. Kehadiran kedua lembaga ini membuat pasar modal Indonesia lebih efisien, aman, dan stabil, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Apabila Anda tertarik untuk berinvestasi di saham, Anda bisa melakukan transaksi melalui Makmur. Makmur merupakan perusahaan wealth-tech yang menyediakan layanan investasi terpadu untuk saham dan reksa dana, serta telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, bila Anda belum memiliki waktu dan pengalaman yang cukup untuk melakukan riset mendalam dan analisis fundamental, maka reksa dana saham bisa menjadi pilihan. Reksa dana saham dikelola oleh manajer investasi (MI) berpengalaman yang akan melakukan riset mendalam dan analisis fundamental dalam pemilihan saham.
Salah satu reksa dana saham yang bisa dipertimbangkan di Makmur adalah Sucorinvest Maxi Fund. Berdasarkan data per 8 Juni 2026, reksa dana tersebut memiliki pertumbuhan sebesar 20,63% dalam 1 tahun terakhir.
*Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan.
Tentang Makmur
PT Inovasi Finansial Teknologi (Makmur) merupakan perusahaan yang telah berizin dan terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), serta menjadi Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level II di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Makmur berkomitmen memperluas akses investasi yang inklusif, sejalan dengan visi Smart Wealth Building Made Simple, dengan mengedepankan prinsip simplicity, trust, dan clarity dalam setiap proses investasi, baik melalui reksa dana terkurasi maupun investasi saham.
Didirikan oleh para profesional teknologi dan finansial berpengalaman dari Silicon Valley dan Wall Street, Makmur memanfaatkan teknologi analitik berbasis data untuk membantu investor membangun kekayaan jangka panjang. Komitmen ini turut diakui melalui penghargaan Most Trusted Financial Brands Awards 2026 dari Investortrust dan Infovesta dalam kategori Agen Penjual Efek Reksa Dana Online.
Di Makmur, Anda juga bisa memilih lebih dari 100 produk reksa dana pilihan lainnya baik itu reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham, reksa dana pasar uang, maupun reksa dana campuran. Anda bisa berinvestasi reksa dana dengan memanfaatkan promo seperti promo June Bonanza dan Road to Makmur.
Link: Promo di Makmur
Unduh aplikasi Makmur melalui link di bawah ini dan berikan ulasan mengenai pengalaman investasi Anda di Makmur.
Perlu diketahui, selain melalui aplikasi, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Makmur melalui situs web jika ingin berinvestasi menggunakan laptop atau komputer. Silakan klik link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.
Anda juga dapat menambah wawasan dengan membaca informasi atau artikel menarik di situs web Makmur. Silakan klik link di bawah ini:
Website: Makmur.id
Editor: Merry Putri Sirait (bersertifikasi WPPE)
Penulis: Lia Andani
Key Takeaways: Mulai Januari 2026, terdapat perubahan fundamental di pasar modal Indonesia. Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas investasi saham bagi perusahaan asuransi dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada institusi pengelola dana, tetapi juga berpotensi memengaruhi kinerja portofolio investasi investor. Perubahan batas investasi dapat memengaruhi dinamika harga […]
Key Takeaways: Sepanjang year-to-date (YTD) 2026 hingga 22 Juni 2026, pasar obligasi Indonesia menghadapi tekanan dari faktor eksternal maupun domestik. Dari sisi global, ketidakpastian arah kebijakan moneter dan tensi geopolitik yang masih berlanjut meningkatkan volatilitas pasar keuangan. Sementara dari dalam negeri, pelemahan nilai tukar rupiah mendorong Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan untuk menjaga stabilitas […]
Key Takeaways: Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur, Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) pada 18 Juni 2026 menjadi 5,75% dari sebelumnya 5,50%. Kenaikan ini merupakan yang ketiga sejak Mei 2026 setelah BI lebih dulu menaikkan suku bunga pada 20 Mei dan 9 Juni 2026. Langkah tersebut diambil sebagai […]
Key Takeaways: Capital outflow atau arus keluar modal asing menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pelemahan nilai tukar rupiah. Ketika investor asing menarik dana dari pasar saham, obligasi, maupun instrumen finansial lainnya, dampaknya dapat dirasakan secara luas terhadap nilai tukar rupiah, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), hingga kondisi likuiditas di Indonesia. Di bawah ini merupakan […]
Key Takeaways: Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) pada 9 Juni 2026, dari 5,25% menjadi 5,50%. Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, BI juga telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin dari 4,75% menjadi 5,25%. Pengumuman tersebut tergolong tidak biasa karena diputuskan melalui rapat mingguan di luar jadwal […]