






Proses cleansing dalam reksa dana syariah merupakan mekanisme yang memastikan seluruh keuntungan yang diperoleh investor bersumber dari aktivitas yang halal dan sesuai dengan prinsip Islam. Proses ini sangat penting untuk menjaga agar portofolio investasi tetap selaras dengan ketentuan syariah, sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Meskipun bertujuan menjaga integritas aset, banyak investor bertanya apakah langkah ini akan memengaruhi nilai investasi. Untuk menjawab hal tersebut, mari kita bahas secara detail dampak proses cleansing terhadap investasi Anda.
Proses cleansing diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.04/2015 yang mewajibkan pembersihan kekayaan reksa dana dari unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariah Islam. Selain itu, Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 menjadi salah satu landasan penerapan prinsip syariah di pasar modal.
Proses cleansing wajib dilakukan jika ada pendapatan yang diperoleh dari bunga (riba) yang dihasilkan dari dana yang mengendap di bank kustodian, keuntungan yang berasal dari emiten yang melanggar rasio utang lebih dari 45%, atau jika emiten dalam portofolio keluar dari Daftar Efek Syariah (DES). Berikut adalah tahapan dalam proses cleansing yang perlu dipahami oleh investor:
Manajer investasi (MI) memiliki tanggung jawab untuk memisahkan pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti bunga (riba) yang diperoleh dari dana yang mengendap di bank kustodian, atau pendapatan dari emiten yang memiliki unsur non-halal ≤10%.
Sebagai contoh, Bahana Icon Syariah Kelas G menempatkan sebagian dananya di bank kustodian, seperti Standard Chartered, yang memberikan imbal hasil sekitar 2,0%–3,0% per tahun. Oleh karena itu, sebagian dana yang mengendap di bank tersebut perlu dibersihkan sesuai ketentuan syariah.
Jika sekitar 5%–10% dari total Aset Under Management (AUM) sebesar Rp118,32 miliar ditempatkan di bank tersebut, maka nominal dana yang dikelola berkisar antara Rp5,9 miliar hingga Rp11,8 miliar.
Dengan asumsi imbal hasil 2,5%, dana ini akan menghasilkan pendapatan sekitar Rp147 juta hingga Rp295 juta per tahun. Pendapatan yang berasal dari dana ini wajib dipisahkan dan disalurkan sesuai ketentuan syariah.
Apabila suatu saham syariah dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah (DES) yang diperbarui setiap enam bulan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), MI wajib segera melepas saham tersebut agar portofolio tetap sesuai prinsip syariah.
Misalnya, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atau PT Petrosea Tbk (PTRO) pada periode evaluasi terbaru Desember 2025/Januari 2026, dinyatakan keluar dari DES. Jika reksa dana syariah memiliki kedua saham tersebut, maka MI wajib menjual seluruh kepemilikan saham EMTK atau PTRO tersebut dalam waktu 10 hari kerja setelah DES baru berlaku efektif.
Selain itu, apabila dalam periode 10 hari tersebut harga saham EMTK mengalami kenaikan, keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham tersebut harus dipisahkan dan disumbangkan sebagai dana sosial.
Dana yang diperoleh dari pembersihan portofolio tidak boleh dibagikan kepada investor maupun menjadi milik MI. Seluruh dana tersebut harus disalurkan melalui lembaga sosial atau amal yang terpercaya, sesuai arahan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Penyaluran ini bertujuan untuk mendukung kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan prinsip syariah.
Salah satu contoh MI yang memublikasikan penyaluran dana cleansing reksa dana syariah adalah MNC Asset Management. Pada Mei 2026, MI reksa dana syariah tersebut menyalurkan dana hasil cleansing pendapatan non-halal sebesar Rp70 juta.
Dana tersebut disalurkan secara merata kepada dua lembaga, yaitu Lazismu dan Nasaruddin Umar Office (NUO), masing-masing sebesar Rp35 juta.
Seluruh proses tersebut diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap Fatwa DSN-MUI.
DPS juga memiliki wewenang untuk melaporkan setiap pelanggaran kepada DSN-MUI, yang berpotensi mencabut rekomendasi kesyariahan serta membatalkan status operasional syariah suatu lembaga yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua MI reksa dana syariah secara rutin melakukan publikasi proses maupun nominal dana cleansing yang dilakukan.
Secara umum, proses cleansing tidak mengurangi nilai modal pokok yang diinvestasikan, tetapi dapat memengaruhi imbal hasil karena pendapatan yang dianggap tidak sesuai syariah harus disumbangkan sebagai dana sosial.
Berikut adalah beberapa dampak proses cleansing terhadap nilai investasi:
Pendapatan yang bersifat non-halal, seperti bunga yang timbul dari dana yang mengendap di bank kustodian, akan dipisahkan dan tidak diperhitungkan dalam nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana. Akibatnya, potensi pertumbuhan NAB reksa dana syariah sedikit lebih rendah dibandingkan reksa dana konvensional, yang tidak melakukan penyisihan terhadap pendapatan non-halal.
Apabila MI harus menjual saham yang keluar dari DES, misalnya karena rasio utang emiten melebihi batas 45%, akan terdapat biaya transaksi penjualan yang dapat memengaruhi nilai portofolio reksa dana. Namun, dampaknya relatif terbatas karena proses pelepasan aset dilakukan sesuai ketentuan untuk menjaga kepatuhan portofolio terhadap prinsip syariah.
Proses cleansing memastikan bahwa imbal hasil yang diterima investor telah melalui penyesuaian dengan prinsip syariah. Setiap pendapatan yang berasal dari sumber yang tidak memenuhi ketentuan syariah akan dipisahkan dari portofolio dan disalurkan sebagai dana sosial, sehingga tidak menjadi bagian dari keuntungan investor. Melalui mekanisme ini, hasil investasi yang diterima investor benar-benar berasal dari aktivitas yang sesuai dengan prinsip syariah.
Proses cleansing di reksa dana syariah memang memiliki dampak terhadap nilai investasi, terutama dalam hal imbal hasil dan biaya transaksi. Namun, langkah ini penting agar portofolio tetap sesuai prinsip syariah. Dengan menjaga integritas portofolio melalui proses cleansing, investor dapat lebih tenang karena keuntungan yang diperoleh benar-benar halal dan sejalan dengan prinsip syariah.
Dalam berinvestasi pada reksa dana syariah, penting untuk memilih produk yang dikelola oleh MI berpengalaman, yang mampu memberikan imbal hasil optimal serta menjaga amanah dalam pengelolaan dana yang bersumber dari instrumen non-halal.
Terdapat beragam produk reksa dana syariah di Makmur, termasuk reksa dana saham syariah yang bisa dipertimbangkan untuk investasi jangka panjang, salah satu pilihannya adalah Bahana Icon Syariah Kelas G. Berdasarkan data per 7 Juli 2026, reksa dana tersebut mencatatkan pertumbuhan 31,04% dalam satu tahun terakhir.
*Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan.
Tentang Makmur
PT Inovasi Finansial Teknologi (Makmur) merupakan perusahaan yang telah berizin dan terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), serta menjadi Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level II di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Makmur berkomitmen memperluas akses investasi yang inklusif, sejalan dengan visi Smart Wealth Building Made Simple, dengan mengedepankan prinsip simplicity, trust, dan clarity dalam setiap proses investasi, baik melalui reksa dana terkurasi maupun investasi saham.
Didirikan oleh para profesional teknologi dan finansial berpengalaman dari Silicon Valley dan Wall Street, Makmur memanfaatkan teknologi analitik berbasis data untuk membantu investor membangun kekayaan jangka panjang. Komitmen ini turut diakui melalui penghargaan Most Trusted Financial Brands Awards 2026 dari Investortrust dan Infovesta dalam kategori Agen Penjual Efek Reksa Dana Online.
Di Makmur, Anda juga bisa memilih lebih dari 100 produk reksa dana pilihan lainnya, baik reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham, reksa dana pasar uang, maupun reksa dana campuran. Anda bisa berinvestasi reksa dana dengan memanfaatkan promo seperti Makmur Anchor dan Road to Makmur.
Link: Promo di Makmur
Unduh aplikasi Makmur melalui link di bawah ini dan berikan ulasan mengenai pengalaman investasi Anda di Makmur.
Perlu diketahui, selain melalui aplikasi, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Makmur melalui situs web jika ingin berinvestasi menggunakan laptop atau komputer. Silakan klik link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.
Anda juga dapat menambah wawasan dengan membaca informasi atau artikel menarik di situs web Makmur. Silakan klik link di bawah ini:
Website: Makmur.id
Editor: Merry Putri Sirait (bersertifikasi WPPE)
Penulis: Lia Andani
Key Takeaways: Sepanjang Juli 2026, sejumlah emiten secara resmi menyatakan kesiapannya menggelar penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Dua nama yang cukup mencuri perhatian adalah PT Niramas Utama Tbk (JELI) dan PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX), yang pada 6 Juli 2026 mulai melaksanakan distribusi saham kepada para investor. Distribusi ini menandai bahwa […]
Key Takeaways: Berinvestasi pada saham yang ditawarkan melalui Initial Public Offering (IPO) menjadi salah satu pilihan yang banyak dipertimbangkan oleh investor ritel di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya aktivitas di pasar, Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan sebanyak 50 perusahaan melakukan IPO sepanjang 2026. Pada awal Juli 2026, sudah ada sejumlah perusahaan dijadwalkan untuk melakukan IPO, antara […]
Key Takeaways: Papan Utama adalah salah satu dari tiga kategori papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI), selain Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi. Klasifikasi ini dibuat untuk mengelompokkan perusahaan tercatat berdasarkan karakteristik bisnis dan kinerja keuangannya. Sebagai informasi, per 9 Februari 2026, terdapat 258 saham yang tercatat di Papan Utama. Papan Utama merupakan kumpulan perusahaan […]
Key Takeaways: Musim pembagian dividen kembali menjadi perhatian investor setelah sejumlah emiten batu bara mengumumkan besaran dividen untuk tahun buku 2025. Di tengah volatilitas harga komoditas dan berbagai tantangan industri batu bara, sejumlah emiten tetap mampu membagikan dividen dalam jumlah besar sehingga menghasilkan dividend yield yang menarik. Dalam investasi saham, dividend yield adalah persentase imbal […]
Reksa dana pasar uang (RDPU) merupakan instrumen investasi dengan risiko relatif rendah dan likuid, sehingga cocok untuk berbagai profil investor. Reksa dana ini 100% dialokasikan ke instrumen pasar uang seperti deposito dan obligasi yang memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, RDPU ideal untuk tujuan investasi jangka pendek dan menawarkan potensi imbal […]