REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK SHINHAN SUKUK SYARIAH I (selanjutnya disebut "SHINHAN SUKUK SYARIAH I ") adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. SHINHAN SUKUK SYARIAH I bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan investasi dengan imbal hasil yang relatif stabil dalam jangka menengah dan panjang melalui penempatan investasi pada Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum sesuai dengan peraturan dan prinsip syariah di pasar modal serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. SHINHAN SUKUK SYARIAH I akan melakukan investasi dengan komposisi investasi minimum 85% (delapan puluh lima persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui penawaran umum; Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Surat Berharga Komersial Syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) serta dimasukan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Peyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial syariah; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah dan/atau kas atau setara kas; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.