REKSA DANA SYARIAH SYAILENDRA SHARIA FIXED INCOME FUND (untuk selanjutnya disebut “SYAILENDRA SHARIA FIXED INCOME FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut “Undang-Undang Pasar Modal”) beserta peraturan pelaksanaannya. SYAILENDRA SHARIA FIXED INCOME FUND bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang optimum untuk jangka menengah dan panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.