






Dalam hal investasi, salah satu keputusan yang paling penting yang harus diambil oleh seorang investor adalah apakah mereka akan memilih investasi jangka pendek atau jangka panjang.
Kedua pendekatan ini memiliki karakteristik yang berbeda dan keuntungan serta risiko yang berbeda pula. Pasalnya, setiap orang akan memilih preferensinya masing-masing terkait jangka waktu dalam berinvestasi.
Manakah yang lebih baik? dalam artikel ini kamu akanmengetahui lebih lanjut tentang masing-masing opsi dan membantu kamu memahami faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan saat membuat keputusan investasi.
Baca Juga: 3 Manajer Investasi yang Punya Reksa Dana dengan Tambahan Asuransi Jiwa
Sebelum memilih jangka waktu investasi kamu wajib memahami beberapa hal berikut.
Keuntungan:
Risiko:
1. Keuntungan:
2. Risiko:
Pilihan antara investasi jangka pendek dan jangka panjang merupakan keputusan yang sangat tergantung pada situasi keuangan dan tujuan pribadi.
Tidak ada jawaban yang benar atau salah, tetapi dengan mempertimbangkan tujuan keuangan, toleransi risiko, waktu investasi, dan diversifikasi, kamu dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dalam merencanakan keuanganmu.
Jadi, pilih investasi jangka pendek atau panjang?
***
Yuk mulailah berinvestasi di aplikasi yang Aman & Legal seperti Makmur, karena PT Inovasi Finansial Teknologi (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain kamu dapat berinvestasi Reksa Dana, kamu juga bisa mendapatkan berbagai bonus investasi melalui promo-promo menarik dari Makmur. Yuk mulai perjalanan investasimu bersama Makmur dan temukan berbagai Reksa Dana terbaik dari Manajer Investasi pilihan.
Link: Promo-Promo Makmur
Yuk unduh Makmur melalui link dibawah ini dan jangan lupa berikan ulasan terbaikmu.
Website: Makmur.id
Key Takeaways: Mulai Januari 2026, terdapat perubahan fundamental di pasar modal Indonesia. Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas investasi saham bagi perusahaan asuransi dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada institusi pengelola dana, tetapi juga berpotensi memengaruhi kinerja portofolio investasi investor. Perubahan batas investasi dapat memengaruhi dinamika harga […]
Key Takeaways: Sepanjang year-to-date (YTD) 2026 hingga 22 Juni 2026, pasar obligasi Indonesia menghadapi tekanan dari faktor eksternal maupun domestik. Dari sisi global, ketidakpastian arah kebijakan moneter dan tensi geopolitik yang masih berlanjut meningkatkan volatilitas pasar keuangan. Sementara dari dalam negeri, pelemahan nilai tukar rupiah mendorong Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan untuk menjaga stabilitas […]
Key Takeaways: Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur, Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) pada 18 Juni 2026 menjadi 5,75% dari sebelumnya 5,50%. Kenaikan ini merupakan yang ketiga sejak Mei 2026 setelah BI lebih dulu menaikkan suku bunga pada 20 Mei dan 9 Juni 2026. Langkah tersebut diambil sebagai […]
Key Takeaways: Dalam ekosistem pasar modal Indonesia, terdapat dua lembaga yang berperan penting dalam mendukung kelancaran transaksi efek, yaitu Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Berdasarkan POJK Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, baik KSEI maupun KPEI […]
Key Takeaways: Capital outflow atau arus keluar modal asing menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pelemahan nilai tukar rupiah. Ketika investor asing menarik dana dari pasar saham, obligasi, maupun instrumen finansial lainnya, dampaknya dapat dirasakan secara luas terhadap nilai tukar rupiah, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), hingga kondisi likuiditas di Indonesia. Di bawah ini merupakan […]
Key Takeaways: Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) pada 9 Juni 2026, dari 5,25% menjadi 5,50%. Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, BI juga telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin dari 4,75% menjadi 5,25%. Pengumuman tersebut tergolong tidak biasa karena diputuskan melalui rapat mingguan di luar jadwal […]