Data terbaru menunjukkan bahwa total dana kelolaan atau asset under management (AUM) untuk sektor jasa keuangan per Agustus 2025 mencapai Rp856,62 triliun. Angka ini menggambarkan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap industri pengelolaan investasi di Indonesia.
Di balik pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan keputusan penting, yaitu batas minimum AUM bagi produk reksa dana melalui POJK Nomor 4/POJK.04/2023 dan POJK No. 19/POJK.04/2015.
Dalam dokumen tersebut, OJK mengatur minimum dana kelolaan produk reksa dana yang dikelola manajer investasi (MI), agar dapat menjalankan usaha secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat kredibilitas industri pengelolaan investasi sekaligus melindungi kepentingan investor.
Terdapat batas minimum yang diberlakukan oleh OJK untuk produk reksa dana konvensional dan reksa dana syariah, detailnya sebagai berikut:
Berdasarkan peraturan POJK Nomor 4/POJK.04/2023 pasal 45 a “Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftaran-nya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Kebijakan ini bertujuan memastikan reksa dana memiliki kelayakan operasional dan finansial yang memadai. Adanya batas minimum dana kelolaan membantu mengurangi risiko gangguan operasional atau kesalahan pengelolaan akibat skala yang terlalu kecil. Regulasi tersebut juga membantu memastikan pengelola dana mampu menjalankan kegiatan usahanya secara stabil dan berkelanjutan di industri keuangan.
Produk reksa dana syariah juga memiliki batasan AUM yang sama dengan reksa dana konvensional, OJK menetapkan batas minimum AUM sebesar Rp10 miliar. Ketentuan ini tertuang dalam POJK No. 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, khususnya pada Pasal 53.
Tujuan kebijakan ini adalah memastikan setiap produk reksa dana syariah memiliki skala kelolaan yang sehat sehingga biaya operasional tetap seimbang dengan nilai investasinya. Selain itu, OJK ingin memastikan agar setiap produk yang beredar di pasar memiliki likuiditas yang cukup, sehingga investor tidak mengalami kesulitan saat melakukan pencairan atau penjualan unit penyertaan.
Untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan industri reksa dana, OJK menetapkan batas minimum AUM. Kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan, di antaranya:
Batas minimum AUM diterapkan agar investor tidak menempatkan dana pada produk dengan skala kelolaan kecil dan berisiko. Produk dengan dana kelolaan yang sangat rendah cenderung rentan terhadap gejolak pasar dan bisa mengalami kinerja yang tidak optimal. Dengan adanya batas minimum AUM, berarti hanya produk yang memiliki dukungan investor dan likuiditas yang memadai yang dapat bertahan. Hal ini memberikan rasa aman bagi investor karena produk yang tersedia telah melewati standar minimum kelayakan.
Batas minimum AUM juga berfungsi sebagai mekanisme seleksi pasar. Jika sebuah produk tidak mampu mencapai batas minimum dana kelolaan dalam waktu yang ditentukan, hal tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut kurang diminati atau tidak memiliki proposisi nilai yang cukup kuat. Dengan demikian, pasar tidak dipenuhi oleh produk yang tidak berkembang, melainkan hanya produk reksa dana yang memiliki daya tarik bagi investor.
Dengan hanya mempertahankan produk reksa dana yang memiliki ukuran kelolaan memadai, kepercayaan terhadap industri reksa dana secara keseluruhan dapat dipertahankan. Industri yang diisi oleh produk yang sehat secara finansial akan lebih stabil, lebih profesional dalam pengelolaan portofolionya, dan lebih mampu memenuhi kebutuhan investor. Hal ini turut membangun citra positif bahwa reksa dana merupakan instrumen investasi yang berkualitas dan terkelola dengan baik.
Kebijakan OJK dalam menetapkan batas minimum AUM merupakan langkah untuk memperkuat fondasi industri pengelolaan investasi di Indonesia. Anda dapat melihat bahwa aturan ini tidak hanya berdampak pada struktur industri, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk investasi di Indonesia. OJK ingin memastikan bahwa pengelolaan dana masyarakat dilakukan oleh pihak yang memiliki kapasitas finansial, sistem manajemen risiko yang baik, serta tata kelola yang profesional.
Jika Anda tertarik untuk mulai berinvestasi di reksa dana, platform Makmur dapat menjadi pilihan. Makmur merupakan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang telah berizin dan diawasi oleh OJK. Melalui platform Makmur, Anda dapat menemukan berbagai produk reksa dana pilihan dari MI yang telah dikurasi secara profesional. Setiap kinerja dari produk reksa dana disajikan dengan transparan sehingga Anda dapat menyesuaikannya dengan profil risiko dan tujuan keuangan pribadi.
Di Makmur, Anda juga bisa memilih lebih dari 100 produk reksa dana pilihan lainnya baik itu reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham, reksa dana pasar uang, maupun reksa dana campuran. Anda bisa berinvestasi reksa dana dengan memanfaatkan promo seperti promo October Boost, promo Semua Bisa Makmur, dan promo Makmur Premium Tour.
Link: Promo-Promo di Makmur
Unduh aplikasi Makmur melalui link di bawah ini dan berikan ulasan mengenai pengalaman investasi Anda di Makmur.
Perlu diketahui, selain melalui aplikasi, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Makmur melalui situs web jika ingin berinvestasi menggunakan laptop atau komputer. Silakan klik link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.
Anda juga dapat menambah wawasan dengan membaca informasi atau artikel menarik di situs web Makmur. Silakan klik link di bawah ini:
Website: Makmur.id
Editor: Merry Putri Sirait (bersertifikasi WPPE)
Penulis: Lia Andani
Key Takeaways: Memasuki akhir 2025, portofolio reksa dana saham milik Trimegah Asset Management menunjukkan kecenderungan yang kuat terhadap sektor-sektor tertentu. Dari tiga produk unggulan yang tersedia di platform Makmur, yaitu TRIM Syariah Saham, Trim Kapital Plus, dan Trimegah FTSE Indonesia Low Volatility Factor Index, terlihat alokasi aset yang besar terhadap emiten di lima sektor. Anda […]
Key Takeaways: Dalam perencanaan keuangan, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar dana yang diinvestasikan, tetapi juga oleh arah dan strategi yang digunakan. Setiap pilihan investasi idealnya mendukung tujuan keuangan jangka pendek maupun jangka panjang. Salah satu instrumen investasi yang kini banyak dipertimbangkan adalah reksa dana tematik, yaitu reksa dana yang berfokus pada sektor atau […]
Key Takeaways: Ketika berinvestasi saham, banyak investor ingin mendapatkan saham undervalued, yaitu saham yang harganya saat ini lebih rendah dari nilai wajarnya, sehingga memiliki potensi kenaikan di masa depan. Namun, tidak semua saham murah layak dibeli. Anda perlu berhati-hati pada saham value trap, yaitu saham yang tampak menarik secara valuasi tetapi ternyata memiliki fundamental yang […]
Key Takeaways: Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan optimisme yang tinggi terhadap prospek pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga akhir tahun 2025. Dalam pernyataannya yang disampaikan di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, pada Jumat, 17 Oktober 2025, ia menyebut bahwa IHSG berpotensi menyentuh level 9.000. “Akhir tahun IHSG bisa 9.000, tidak terlalu […]
Key Takeaways: Sebagai seorang investor saham, Anda perlu memahami berbagai indikator ekonomi yang dapat memengaruhi pergerakan pasar. Salah satu indikator yang sering digunakan oleh analis dan pelaku pasar adalah Purchasing Managers’ Index (PMI). Indikator ini memberikan gambaran awal tentang kondisi ekonomi suatu negara, khususnya di sektor manufaktur dan jasa. Mari kita bahas secara komprehensif apa […]
Key Takeaways: Memahami jenis saham merupakan langkah awal yang penting sebelum Anda menempatkan modal. Salah satu kategori saham yang menarik bagi investor adalah saham cyclical. Saham jenis ini memiliki karakteristik yang cenderung bergerak mengikuti siklus ekonomi. Ketika ekonomi tumbuh, nilainya meningkat signifikan. Namun, saat terjadi perlambatan ekonomi, harganya dapat turun cukup dalam. Oleh karena itu, […]