makmur-logo
Masuk / Daftar
Artikel

Mengapa OJK Menetapkan Batas Minimum AUM? Ini Alasan dan Tujuannya

author
Content Management
author
28 Oktober 2025
Facebook
Instagram
Tiktok
blog-detail

Key Takeaways:

  • Melalui POJK Nomor 4/POJK.04/2023 dan POJK No. 19/POJK.04/2015, OJK memastikan bahwa hanya produk reksa dana yang memiliki dana kelolaan memadai, yang dapat terus beroperasi di pasar.
  • Produk reksa dana konvensional dan reksa dana syariah wajib memiliki AUM minimal Rp10 miliar.
  • Standar AUM mendorong manajer investasi untuk mengelola produk secara lebih transparan dan sesuai prinsip manajemen risiko, sehingga kepercayaan investor dapat terjaga.

Data terbaru menunjukkan bahwa total dana kelolaan atau asset under management (AUM) untuk sektor jasa keuangan per Agustus 2025 mencapai Rp856,62 triliun. Angka ini menggambarkan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap industri pengelolaan investasi di Indonesia. 

Di balik pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan keputusan penting, yaitu batas minimum AUM bagi produk reksa dana melalui POJK Nomor 4/POJK.04/2023 dan POJK No. 19/POJK.04/2015.

Dalam dokumen tersebut, OJK mengatur minimum dana kelolaan produk reksa dana yang dikelola manajer investasi (MI), agar dapat menjalankan usaha secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat kredibilitas industri pengelolaan investasi sekaligus melindungi kepentingan investor.

Batas Minimum AUM Reksa Dana

Terdapat batas minimum yang diberlakukan oleh OJK untuk produk reksa dana konvensional dan reksa dana syariah, detailnya sebagai berikut:

1. Batas minimum AUM reksa dana konvensional

Berdasarkan peraturan POJK Nomor 4/POJK.04/2023 pasal 45 a “Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftaran-nya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Kebijakan ini bertujuan memastikan reksa dana memiliki kelayakan operasional dan finansial yang memadai. Adanya batas minimum dana kelolaan membantu mengurangi risiko gangguan operasional atau kesalahan pengelolaan akibat skala yang terlalu kecil. Regulasi tersebut juga membantu memastikan pengelola dana mampu menjalankan kegiatan usahanya secara stabil dan berkelanjutan di industri keuangan.

2. Batas minimum AUM reksa dana syariah

Produk reksa dana syariah juga memiliki batasan AUM yang sama dengan reksa dana konvensional, OJK menetapkan batas minimum AUM sebesar Rp10 miliar. Ketentuan ini tertuang dalam POJK No. 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, khususnya pada Pasal 53. 

Tujuan kebijakan ini adalah memastikan setiap produk reksa dana syariah memiliki skala kelolaan yang sehat sehingga biaya operasional tetap seimbang dengan nilai investasinya. Selain itu, OJK ingin memastikan agar setiap produk yang beredar di pasar memiliki likuiditas yang cukup, sehingga investor tidak mengalami kesulitan saat melakukan pencairan atau penjualan unit penyertaan.

Alasan OJK Menetapkan Batas Minimum AUM

Untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan industri reksa dana, OJK menetapkan batas minimum AUM. Kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan, di antaranya:

1. Melindungi investor 

Batas minimum AUM diterapkan agar investor tidak menempatkan dana pada produk dengan skala kelolaan kecil dan berisiko. Produk dengan dana kelolaan yang sangat rendah cenderung rentan terhadap gejolak pasar dan bisa mengalami kinerja yang tidak optimal. Dengan adanya batas minimum AUM, berarti hanya produk yang memiliki dukungan investor dan likuiditas yang memadai yang dapat bertahan. Hal ini memberikan rasa aman bagi investor karena produk yang tersedia telah melewati standar minimum kelayakan.

2. Menyaring produk yang kurang diminati pasar

Batas minimum AUM juga berfungsi sebagai mekanisme seleksi pasar. Jika sebuah produk tidak mampu mencapai batas minimum dana kelolaan dalam waktu yang ditentukan, hal tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut kurang diminati atau tidak memiliki proposisi nilai yang cukup kuat. Dengan demikian, pasar tidak dipenuhi oleh produk yang tidak berkembang, melainkan hanya produk reksa dana yang memiliki daya tarik bagi investor.

3. Menjaga kredibilitas dan kesehatan industri

Dengan hanya mempertahankan produk reksa dana yang memiliki ukuran kelolaan memadai, kepercayaan terhadap industri reksa dana secara keseluruhan dapat dipertahankan. Industri yang diisi oleh produk yang sehat secara finansial akan lebih stabil, lebih profesional dalam pengelolaan portofolionya, dan lebih mampu memenuhi kebutuhan investor. Hal ini turut membangun citra positif bahwa reksa dana merupakan instrumen investasi yang berkualitas dan terkelola dengan baik.

Kebijakan OJK dalam menetapkan batas minimum AUM merupakan langkah untuk memperkuat fondasi industri pengelolaan investasi di Indonesia. Anda dapat melihat bahwa aturan ini tidak hanya berdampak pada struktur industri, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk investasi di Indonesia. OJK ingin memastikan bahwa pengelolaan dana masyarakat dilakukan oleh pihak yang memiliki kapasitas finansial, sistem manajemen risiko yang baik, serta tata kelola yang profesional.

Jika Anda tertarik untuk mulai berinvestasi di reksa dana, platform Makmur dapat menjadi pilihan. Makmur merupakan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang telah berizin dan diawasi oleh OJK. Melalui platform Makmur, Anda dapat menemukan berbagai produk reksa dana pilihan dari MI yang telah dikurasi secara profesional. Setiap kinerja dari produk reksa dana disajikan dengan transparan sehingga Anda dapat menyesuaikannya dengan profil risiko dan tujuan keuangan pribadi.


Di Makmur, Anda juga bisa memilih lebih dari 100 produk reksa dana pilihan lainnya baik itu reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham, reksa dana pasar uang, maupun reksa dana campuran. Anda bisa berinvestasi reksa dana dengan memanfaatkan promo seperti promo October Boost, promo Semua Bisa Makmur, dan promo Makmur Premium Tour.

Link: Promo-Promo di Makmur

Unduh aplikasi Makmur melalui link di bawah ini dan berikan ulasan mengenai pengalaman investasi Anda di Makmur.

Download Makmur

Perlu diketahui, selain melalui aplikasi, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Makmur melalui situs web jika ingin berinvestasi menggunakan laptop atau komputer. Silakan klik link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Web Aplikasi Makmur

Anda juga dapat menambah wawasan dengan membaca informasi atau artikel menarik di situs web Makmur. Silakan klik link di bawah ini:

Website: Makmur.id


Editor: Merry Putri Sirait (bersertifikasi WPPE)
Penulis: Lia Andani

Bagikan
Facebook
Instagram
Tiktok
Artikel lainnya
Artikel

Belanja Pemerintah dan Investasi: Seberapa Besar Keterkaitannya?

Key Takeaways: Multiplier effect adalah kondisi ketika perubahan awal pada pengeluaran menghasilkan dampak yang lebih besar terhadap pendapatan maupun output ekonomi secara keseluruhan. Proses ini terjadi karena pengeluaran satu pihak akan menjadi pendapatan bagi pihak lain, yang kemudian kembali dibelanjakan sehingga menciptakan putaran aktivitas ekonomi baru. Salah satu sumber multiplier effect yang paling sering dibahas […]

author
Content Management
calendar
10 September 2026
Artikel

Ke Mana Dana Asing Mengalir? Membaca Sinyal Pasar Lewat Makro Flow of Funds Analysis

Key Takeaways: Aliran dana asing merupakan pergerakan masuk dan keluarnya modal investasi dari investor asing ke suatu negara. Pergerakan ini menjadi salah satu indikator yang sering diamati pelaku pasar karena dapat memberikan gambaran mengenai preferensi risiko investor global terhadap suatu negara. Di tengah ketidakpastian ekonomi global sepanjang 2026, sikap investor asing terhadap Indonesia menunjukkan dinamika […]

author
Content Management
calendar
09 September 2026
Artikel

Portofolio Terus Mengalami Penurunan? Ini Strategi Psikologis Menghadapi Penurunan Portofolio

Key Takeaways:  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan berat sepanjang paruh pertama 2026. Dari all-time high penutupan di level 9.134,70 pada 20 Januari 2026, indeks turun hingga menyentuh 5.342,14 pada 8 Juni 2026, posisi terendah dalam lima tahun terakhir. Hingga penutupan Semester I pada 30 Juni 2026, IHSG berada di level 5.643,19 atau terkoreksi […]

author
Content Management
calendar
08 September 2026
Artikel

Memahami Peran Ultimate Shareholder Dalam Perusahaan, Apakah Menentukan Arah Kebijakan Dan Keputusan Bisnis Jangka Panjang?

Key Takeaways: Dalam struktur kepemilikan perusahaan, ultimate shareholder merupakan individu atau entitas yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dan memiliki atau mengendalikan perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui struktur kepemilikan berlapis. Peran ini penting untuk memahami struktur pengendalian dan arah kebijakan perusahaan, karena keputusan strategis seperti ekspansi, restrukturisasi, dan aksi korporasi […]

author
Content Management
calendar
03 September 2026
Artikel

Bagaimana Menilai Saham Syariah Paling Likuid dan Pengaruhnya terhadap Likuiditas Pasar Saham

Key Takeaways: Bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah, tingkat likuiditas saham menjadi aspek yang tidak kalah penting dibandingkan analisis fundamental perusahaan. Likuiditas menggambarkan seberapa mudah suatu saham diperjualbelikan di pasar tanpa memicu perubahan harga yang signifikan. Semakin likuid suatu saham, semakin mudah investor bertransaksi pada harga yang mendekati nilai wajarnya. Dalam pasar modal […]

author
Content Management
calendar
02 September 2026
Artikel

Tekanan Inflasi Masih Membayangi Kebijakan The Fed, Ini Risiko dan Strategi yang Dapat Dipertimbangkan Investor Jelang FOMC September

Key Takeaways: Simposium Jackson Hole pada 28 Agustus 2026 menjadi titik balik perdebatan kebijakan moneter Amerika Serikat. Dalam pidatonya, Warsh menyatakan sasaran 2% berbasis PCE adalah target yang tegas dan tetap, serta mengingatkan bahwa inflasi tidak selalu kembali ke rata-rata dengan sendirinya. Sebagai gambaran, PCE atau Personal Consumption Expenditures (Pengeluaran Konsumsi Pribadi) sendiri merupakan ukuran […]

author
Content Management
calendar
01 September 2026
Hak Cipta © PT Inovasi Finansial Teknologi
PT Inovasi Finansial Teknologi (Makmur) adalah perusahaan yang berizin dan terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level II oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Inovasi Finansial Teknologi telah mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta telah tersertifikasi ISO 27001:2022 dalam penerapan standar internasional pada Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Reksa dana adalah instrumen investasi dan produk pasar modal yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI). Makmur tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Saham adalah tanda penyertaan modal atas suatu persereoan terbatas yang terdaftar dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Seluruh instrumen investasi mengandung risiko dan memiliki kemungkinan berkurangnya nilai investasi. Kinerja historis instrumen investasi tidak menjamin kinerja dimasa yang akan datang.
Makmur V.1.0.0