Di kehidupan bernegara tentunya kita mengetahui bahwa sebagai warga negara yang baik wajib melakukan tugas dan tanggung jawabnya salah satunya adalah membayar pajak. Bukan hanya di jaman ini, bahkan dari jaman ribuan tahun sebelum masehi pajak pun sudah ada.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak ke negara kita, bagaimana caranya? Sekarang kalian gak perlu lagi susah-susah ke kantor pajak untuk membayar pajakmu karena sudah dimudahkan dengan teknologi yang menggunakan sistem elektronik yaitu melalui E-Filing untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT-Pajak).
Tenang saja, disini kamu bukan diajarkan untuk membayar pajak Reksa Dana, tapi kamu dapat mengetahui cara pelaporannya melalui artikel ini.
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 Pasal 4, Ayat 3, Point I:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah (i) bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif”
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) itu tidak lain adalah Reksa Dana, dan Pemegang Unit Penyertaan (PUP) adalah para investor. Jadi dengan kata lain, hasil keuntungan para investor Reksa Dana dikecualikan dari objek pajak.
Pertama-tama kamu mesti tahu dulu cara memperoleh angka Harta Reksa Dana kamu dan total capital gain yang sudah kamu realisasikan dalam setahun. Apabila dalam setahun kamu tidak mendapatkan capital gain (alias capital loss / rugi) maka kamu tidak perlu memasukkan nominal kerugian tersebut disegmen penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Cara menghitung Harta Reksa Dana kamu:
Contoh
Beli Reksa Dana tanggal 10 Januari = Rp 100.000.000
Beli Reksa Dana tanggal 15 Februari = Rp 200.000.000
Beli Reksa Dana tanggal 12 Maret = Rp 200.000.000
Total Beli = Rp 500.000.000
—————————–
Nilai Reksa Dana tanggal 20 Juni = Rp 530.000.000
Jual Reksa Dana tanggal 20 Juni = Rp 530.000.000
—————————–
Beli Reksa Dana tanggal 1 Desember = Rp 300.000.000
—————————–
Secara umum dalam pengisian SPT Pajak individu, ada 3 formulir yang perlu kamu ketahui cara pengisiannya yaitu :
Formulir ini diisi oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain.
Untuk pelaporan harta Reksa Dana, apabila masih dalam bentuk Reksa Dana, maka kamu wajib melaporkan nilainya disini:

Untuk imbal hasil / return yang kamu sudah realisasikan, bisa kamu tulis disini:
Play Store
IOS : App Store
Website : Makmur.id
Baca juga : Pengertian Investasi & Bagaimana Prosesnya
Key Takeaways: Dalam dunia investasi, pemahaman terhadap faktor-faktor yang memengaruhi pergerakan harga aset menjadi kunci untuk mengoptimalkan hasil. Salah satu fenomena yang menarik adalah efek musiman, yaitu fenomena di mana pasar atau sektor tertentu mengalami perubahan performa yang dapat diprediksi berdasarkan waktu atau periode tertentu dalam setahun. Efek musiman sering kali memberikan peluang berharga bagi […]
Key Takeaways: Kinerja ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan ketahanan yang cukup solid di tengah dinamika global yang tidak menentu. Sepanjang tahun 2025, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat sebesar 5,11%. Pertumbuhan ini ditopang oleh sektor investasi dan ekspor yang tetap ekspansif di tengah tekanan geopolitik seperti perang dagang AS–China. Memasuki tahun 2026, proyeksi […]
RDPU merupakan instrumen investasi dengan risiko relatif rendah dan likuid, sehingga cocok untuk berbagai profil investor. Reksa dana ini 100% dialokasikan ke instrumen pasar uang seperti deposito dan obligasi yang memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, RDPU ideal untuk tujuan investasi jangka pendek dan menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding […]
Sebagai instrumen investasi yang relatif stabil, reksa dana pendapatan tetap (RDPT) menjadi salah satu pilihan utama investor di Indonesia. Hal ini tercermin dari Asset Under Management (AUM) yang mencapai Rp223,37 triliun per Juni 2026. Meskipun turun 7,19% dibandingkan Mei 2026, AUM RDPT masih menjadi yang terbesar di antara jenis reksa dana konvensional lainnya. Untuk memastikan […]
Reksa dana campuran merupakan instrumen investasi yang mengalokasikan dana pada instrumen saham, obligasi, dan instrumen pasar uang, dengan masing-masing aset tidak melebihi 79% dari total portofolio. Diversifikasi ini memberikan keseimbangan antara potensi pertumbuhan dan stabilitas, sehingga cocok bagi investor dengan profil risiko moderat dan tujuan investasi jangka menengah hingga panjang. Makmur menyeleksi reksa dana campuran […]
Pasar saham domestik sepanjang Juli 2026 bergerak dengan volatilitas yang cukup tinggi. Pada awal bulan, IHSG masih diproyeksikan mencatatkan kinerja positif, didukung pemulihan laba sektor perbankan pada Semester I 2026 serta komitmen pemerintah menjaga defisit APBN di bawah 3%. Di sisi lain, masuknya pasar modal Indonesia ke dalam watchlist S&P Global dinilai belum memberikan dampak […]