






Data terbaru menunjukkan bahwa total dana kelolaan atau asset under management (AUM) untuk sektor jasa keuangan per Agustus 2025 mencapai Rp856,62 triliun. Angka ini menggambarkan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap industri pengelolaan investasi di Indonesia.
Di balik pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan keputusan penting, yaitu batas minimum AUM bagi produk reksa dana melalui POJK Nomor 4/POJK.04/2023 dan POJK No. 19/POJK.04/2015.
Dalam dokumen tersebut, OJK mengatur minimum dana kelolaan produk reksa dana yang dikelola manajer investasi (MI), agar dapat menjalankan usaha secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat kredibilitas industri pengelolaan investasi sekaligus melindungi kepentingan investor.
Terdapat batas minimum yang diberlakukan oleh OJK untuk produk reksa dana konvensional dan reksa dana syariah, detailnya sebagai berikut:
Berdasarkan peraturan POJK Nomor 4/POJK.04/2023 pasal 45 a “Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftaran-nya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Kebijakan ini bertujuan memastikan reksa dana memiliki kelayakan operasional dan finansial yang memadai. Adanya batas minimum dana kelolaan membantu mengurangi risiko gangguan operasional atau kesalahan pengelolaan akibat skala yang terlalu kecil. Regulasi tersebut juga membantu memastikan pengelola dana mampu menjalankan kegiatan usahanya secara stabil dan berkelanjutan di industri keuangan.
Produk reksa dana syariah juga memiliki batasan AUM yang sama dengan reksa dana konvensional, OJK menetapkan batas minimum AUM sebesar Rp10 miliar. Ketentuan ini tertuang dalam POJK No. 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, khususnya pada Pasal 53.
Tujuan kebijakan ini adalah memastikan setiap produk reksa dana syariah memiliki skala kelolaan yang sehat sehingga biaya operasional tetap seimbang dengan nilai investasinya. Selain itu, OJK ingin memastikan agar setiap produk yang beredar di pasar memiliki likuiditas yang cukup, sehingga investor tidak mengalami kesulitan saat melakukan pencairan atau penjualan unit penyertaan.
Untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan industri reksa dana, OJK menetapkan batas minimum AUM. Kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan, di antaranya:
Batas minimum AUM diterapkan agar investor tidak menempatkan dana pada produk dengan skala kelolaan kecil dan berisiko. Produk dengan dana kelolaan yang sangat rendah cenderung rentan terhadap gejolak pasar dan bisa mengalami kinerja yang tidak optimal. Dengan adanya batas minimum AUM, berarti hanya produk yang memiliki dukungan investor dan likuiditas yang memadai yang dapat bertahan. Hal ini memberikan rasa aman bagi investor karena produk yang tersedia telah melewati standar minimum kelayakan.
Batas minimum AUM juga berfungsi sebagai mekanisme seleksi pasar. Jika sebuah produk tidak mampu mencapai batas minimum dana kelolaan dalam waktu yang ditentukan, hal tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut kurang diminati atau tidak memiliki proposisi nilai yang cukup kuat. Dengan demikian, pasar tidak dipenuhi oleh produk yang tidak berkembang, melainkan hanya produk reksa dana yang memiliki daya tarik bagi investor.
Dengan hanya mempertahankan produk reksa dana yang memiliki ukuran kelolaan memadai, kepercayaan terhadap industri reksa dana secara keseluruhan dapat dipertahankan. Industri yang diisi oleh produk yang sehat secara finansial akan lebih stabil, lebih profesional dalam pengelolaan portofolionya, dan lebih mampu memenuhi kebutuhan investor. Hal ini turut membangun citra positif bahwa reksa dana merupakan instrumen investasi yang berkualitas dan terkelola dengan baik.
Kebijakan OJK dalam menetapkan batas minimum AUM merupakan langkah untuk memperkuat fondasi industri pengelolaan investasi di Indonesia. Anda dapat melihat bahwa aturan ini tidak hanya berdampak pada struktur industri, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk investasi di Indonesia. OJK ingin memastikan bahwa pengelolaan dana masyarakat dilakukan oleh pihak yang memiliki kapasitas finansial, sistem manajemen risiko yang baik, serta tata kelola yang profesional.
Jika Anda tertarik untuk mulai berinvestasi di reksa dana, platform Makmur dapat menjadi pilihan. Makmur merupakan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang telah berizin dan diawasi oleh OJK. Melalui platform Makmur, Anda dapat menemukan berbagai produk reksa dana pilihan dari MI yang telah dikurasi secara profesional. Setiap kinerja dari produk reksa dana disajikan dengan transparan sehingga Anda dapat menyesuaikannya dengan profil risiko dan tujuan keuangan pribadi.
Di Makmur, Anda juga bisa memilih lebih dari 100 produk reksa dana pilihan lainnya baik itu reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham, reksa dana pasar uang, maupun reksa dana campuran. Anda bisa berinvestasi reksa dana dengan memanfaatkan promo seperti promo October Boost, promo Semua Bisa Makmur, dan promo Makmur Premium Tour.
Link: Promo-Promo di Makmur
Unduh aplikasi Makmur melalui link di bawah ini dan berikan ulasan mengenai pengalaman investasi Anda di Makmur.
Perlu diketahui, selain melalui aplikasi, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Makmur melalui situs web jika ingin berinvestasi menggunakan laptop atau komputer. Silakan klik link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.
Anda juga dapat menambah wawasan dengan membaca informasi atau artikel menarik di situs web Makmur. Silakan klik link di bawah ini:
Website: Makmur.id
Editor: Merry Putri Sirait (bersertifikasi WPPE)
Penulis: Lia Andani
Key Takeaways: Ketika berinvestasi saham, penting untuk memahami karakteristik jenis saham yang Anda beli karena setiap saham memiliki potensi imbal hasil yang berbeda, khususnya antara saham growth dan saham value. Di Indonesia, saham growth merupakan saham dari perusahaan yang menunjukkan pertumbuhan laba bersih di atas rata-rata industri atau terus melakukan ekspansi secara agresif. Sebaliknya, saham […]
Key Takeaways: Banyak investor yang ingin membeli saham kerap tidak menyadari adanya notasi khusus yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Notasi tersebut merupakan simbol atau kode yang digunakan untuk mengidentifikasi saham suatu perusahaan yang terdaftar di bursa efek. Notasi ini sangat penting karena memudahkan investor dalam melakukan transaksi jual beli saham serta memudahkan pengawasan […]
Key Takeaways: Dalam berinvestasi pada reksa dana, banyak investor yang lebih fokus pada return atau imbal hasil yang dapat diperoleh. Meskipun return merupakan salah satu pertimbangan utama, penting untuk tidak mengabaikan aspek risiko yang menyertainya. Risiko pada reksa dana dapat berasal dari berbagai faktor yang memengaruhi kinerja investasi. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai […]
Key Takeaways: Keberhasilan dalam berinvestasi saham melibatkan berbagai faktor, salah satunya adalah menilai apakah saham dengan free float rendah layak untuk investasi jangka panjang. Free float saham merujuk pada jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar terbuka, yang tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali ataupun pihak korporasi. Saham dengan free float rendah dapat memengaruhi […]
Key Takeaways: Dalam berinvestasi reksa dana, keputusan membeli atau menjual sering dipengaruhi oleh kondisi pasar pada hari tertentu. Namun, harga yang digunakan dalam transaksi bukanlah harga saat instruksi diberikan, melainkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada tanggal efektif sesuai ketentuan cut-off time. Jika transaksi dilakukan setelah batas waktu tersebut, maka akan menggunakan NAB hari bursa berikutnya. […]
Key Takeaways: Broker summary adalah laporan yang mencakup informasi terkait volume transaksi yang dilakukan oleh broker, harga beli dan jual saham, perubahan harga saham yang dipengaruhi oleh aktivitas broker, serta akumulasi dan distribusi saham yang dilakukan oleh market maker. Market maker merupakan pihak berupa institusi atau individu yang menyediakan likuiditas di pasar keuangan. Meskipun broker […]