makmur-logo
Reksa Dana
Bangun Kekayaan Anda Lebih Cerdas
dengan Reksa Dana
Maksimalkan produk reksa dana terkurasi dari para
profesional, untuk bantu capai tujuan finansial Anda.
Pelajari

Berinvestasi lebih mudah dengan
beragam fitur pintar
Dikelola oleh profesional yang bersertifikasi
Mudah & Dapat diakses dimana saja
Investasi mulai dari Rp10.000
Produk sesuai profil risiko
Alokasi aset dibantu oleh Mavis
faq-illustration
Ada Pertanyaan Seputar Makmur?
Kunjungi FAQ Kami
arrow-right-green
Artikel

Mengapa OJK Menetapkan Batas Minimum AUM? Ini Alasan dan Tujuannya

author
Content Management
author
28 Oktober 2025
Facebook
Instagram
Tiktok
blog-detail

Key Takeaways:

  • Melalui POJK Nomor 4/POJK.04/2023 dan POJK No. 19/POJK.04/2015, OJK memastikan bahwa hanya produk reksa dana yang memiliki dana kelolaan memadai, yang dapat terus beroperasi di pasar.
  • Produk reksa dana konvensional dan reksa dana syariah wajib memiliki AUM minimal Rp10 miliar.
  • Standar AUM mendorong manajer investasi untuk mengelola produk secara lebih transparan dan sesuai prinsip manajemen risiko, sehingga kepercayaan investor dapat terjaga.

Data terbaru menunjukkan bahwa total dana kelolaan atau asset under management (AUM) untuk sektor jasa keuangan per Agustus 2025 mencapai Rp856,62 triliun. Angka ini menggambarkan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap industri pengelolaan investasi di Indonesia. 

Di balik pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan keputusan penting, yaitu batas minimum AUM bagi produk reksa dana melalui POJK Nomor 4/POJK.04/2023 dan POJK No. 19/POJK.04/2015.

Dalam dokumen tersebut, OJK mengatur minimum dana kelolaan produk reksa dana yang dikelola manajer investasi (MI), agar dapat menjalankan usaha secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat kredibilitas industri pengelolaan investasi sekaligus melindungi kepentingan investor.

Batas Minimum AUM Reksa Dana

Terdapat batas minimum yang diberlakukan oleh OJK untuk produk reksa dana konvensional dan reksa dana syariah, detailnya sebagai berikut:

1. Batas minimum AUM reksa dana konvensional

Berdasarkan peraturan POJK Nomor 4/POJK.04/2023 pasal 45 a “Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib dibubarkan apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftaran-nya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Kebijakan ini bertujuan memastikan reksa dana memiliki kelayakan operasional dan finansial yang memadai. Adanya batas minimum dana kelolaan membantu mengurangi risiko gangguan operasional atau kesalahan pengelolaan akibat skala yang terlalu kecil. Regulasi tersebut juga membantu memastikan pengelola dana mampu menjalankan kegiatan usahanya secara stabil dan berkelanjutan di industri keuangan.

2. Batas minimum AUM reksa dana syariah

Produk reksa dana syariah juga memiliki batasan AUM yang sama dengan reksa dana konvensional, OJK menetapkan batas minimum AUM sebesar Rp10 miliar. Ketentuan ini tertuang dalam POJK No. 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, khususnya pada Pasal 53. 

Tujuan kebijakan ini adalah memastikan setiap produk reksa dana syariah memiliki skala kelolaan yang sehat sehingga biaya operasional tetap seimbang dengan nilai investasinya. Selain itu, OJK ingin memastikan agar setiap produk yang beredar di pasar memiliki likuiditas yang cukup, sehingga investor tidak mengalami kesulitan saat melakukan pencairan atau penjualan unit penyertaan.

Alasan OJK Menetapkan Batas Minimum AUM

Untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan industri reksa dana, OJK menetapkan batas minimum AUM. Kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan, di antaranya:

1. Melindungi investor 

Batas minimum AUM diterapkan agar investor tidak menempatkan dana pada produk dengan skala kelolaan kecil dan berisiko. Produk dengan dana kelolaan yang sangat rendah cenderung rentan terhadap gejolak pasar dan bisa mengalami kinerja yang tidak optimal. Dengan adanya batas minimum AUM, berarti hanya produk yang memiliki dukungan investor dan likuiditas yang memadai yang dapat bertahan. Hal ini memberikan rasa aman bagi investor karena produk yang tersedia telah melewati standar minimum kelayakan.

2. Menyaring produk yang kurang diminati pasar

Batas minimum AUM juga berfungsi sebagai mekanisme seleksi pasar. Jika sebuah produk tidak mampu mencapai batas minimum dana kelolaan dalam waktu yang ditentukan, hal tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut kurang diminati atau tidak memiliki proposisi nilai yang cukup kuat. Dengan demikian, pasar tidak dipenuhi oleh produk yang tidak berkembang, melainkan hanya produk reksa dana yang memiliki daya tarik bagi investor.

3. Menjaga kredibilitas dan kesehatan industri

Dengan hanya mempertahankan produk reksa dana yang memiliki ukuran kelolaan memadai, kepercayaan terhadap industri reksa dana secara keseluruhan dapat dipertahankan. Industri yang diisi oleh produk yang sehat secara finansial akan lebih stabil, lebih profesional dalam pengelolaan portofolionya, dan lebih mampu memenuhi kebutuhan investor. Hal ini turut membangun citra positif bahwa reksa dana merupakan instrumen investasi yang berkualitas dan terkelola dengan baik.

Kebijakan OJK dalam menetapkan batas minimum AUM merupakan langkah untuk memperkuat fondasi industri pengelolaan investasi di Indonesia. Anda dapat melihat bahwa aturan ini tidak hanya berdampak pada struktur industri, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk investasi di Indonesia. OJK ingin memastikan bahwa pengelolaan dana masyarakat dilakukan oleh pihak yang memiliki kapasitas finansial, sistem manajemen risiko yang baik, serta tata kelola yang profesional.

Jika Anda tertarik untuk mulai berinvestasi di reksa dana, platform Makmur dapat menjadi pilihan. Makmur merupakan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang telah berizin dan diawasi oleh OJK. Melalui platform Makmur, Anda dapat menemukan berbagai produk reksa dana pilihan dari MI yang telah dikurasi secara profesional. Setiap kinerja dari produk reksa dana disajikan dengan transparan sehingga Anda dapat menyesuaikannya dengan profil risiko dan tujuan keuangan pribadi.


Di Makmur, Anda juga bisa memilih lebih dari 100 produk reksa dana pilihan lainnya baik itu reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham, reksa dana pasar uang, maupun reksa dana campuran. Anda bisa berinvestasi reksa dana dengan memanfaatkan promo seperti promo October Boost, promo Semua Bisa Makmur, dan promo Makmur Premium Tour.

Link: Promo-Promo di Makmur

Unduh aplikasi Makmur melalui link di bawah ini dan berikan ulasan mengenai pengalaman investasi Anda di Makmur.

Download Makmur

Perlu diketahui, selain melalui aplikasi, Anda juga dapat menggunakan aplikasi Makmur melalui situs web jika ingin berinvestasi menggunakan laptop atau komputer. Silakan klik link di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Web Aplikasi Makmur

Anda juga dapat menambah wawasan dengan membaca informasi atau artikel menarik di situs web Makmur. Silakan klik link di bawah ini:

Website: Makmur.id


Editor: Merry Putri Sirait (bersertifikasi WPPE)
Penulis: Lia Andani

Bagikan
Facebook
Instagram
Tiktok
Artikel lainnya
Artikel

Jika Emiten Mengumumkan Right Issue, Bagaimana Cara Menilai Potensi dan Risikonya?

Key Takeaways: Investasi saham melibatkan keputusan yang kompleks, salah satunya adalah mempertimbangkan apakah saham yang melakukan right issue layak untuk investasi jangka panjang. Right issue adalah mekanisme penerbitan saham baru yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham tambahan pada harga tertentu. Keputusan ini memiliki potensi keuntungan bagi investor, namun juga menyimpan berbagai […]

author
Content Management
calendar
13 April 2026
Artikel

Potensi Imbal Hasil untuk Investor yang Memiliki Saham Preferen dan Saham Biasa Berbeda, Ini Faktornya

Key Takeaways: Saham preferen adalah jenis instrumen investasi yang menggabungkan karakteristik instrumen saham dan obligasi. Sebagai pemegang saham preferen, seorang investor memiliki hak kepemilikan di perusahaan, namun dengan beberapa keistimewaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemegang saham biasa.  Saham preferen memberikan prioritas dalam pembayaran dividen, tetapi tidak memberikan hak suara dalam rapat umum pemegang saham […]

author
Content Management
calendar
10 April 2026
Artikel

BEI Rilis 9 Saham dengan Kepemilikan di Atas 95%, Ini yang Perlu Investor Tahu

Key Takeaways: Transparansi menjadi fondasi dalam menjaga kepercayaan investor di pasar modal. Oleh karena itu, regulator di Indonesia melakukan berbagai pembenahan dan langkah strategis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia.  Salah satu dari empat agenda penting tersebut […]

author
Content Management
calendar
09 April 2026
Artikel

Memahami Bagaimana Sistem Penjatahan Saham IPO Diterapkan dalam Pasar Modal Indonesia

Key Takeaways: Sistem penjatahan saham dalam proses Initial Public Offering (IPO) perlu dipahami oleh investor, terutama Anda yang aktif berpartisipasi dalam IPO. Penjatahan saham IPO adalah proses pembagian saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) kepada investor yang berminat membeli saham tersebut.  Proses ini memastikan bahwa saham yang tersedia didistribusikan secara […]

author
Content Management
calendar
06 April 2026
Artikel

Tidak Semua Saham Layak Dikoleksi, Ini Perbedaan Saham Best Buy dan Worst Buy dalam Portofolio Investasi

Key Takeaways: Dalam membangun portofolio investasi saham, salah satu tantangan terbesar bagi investor adalah membedakan antara saham yang benar-benar berkualitas (best buy) dan saham yang sebaiknya dihindari (worst buy). Tidak semua saham yang harganya murah layak dibeli, dan tidak semua saham yang populer menjamin keuntungan. Memahami perbedaan fundamental antara kedua kategori ini adalah langkah krusial […]

author
Content Management
calendar
02 April 2026
Artikel

Buy and Hold Reksa Dana dalam Kondisi Pasar Sedang Turun, Apakah Tindakan yang Tepat?

Key Takeaways: Strategi buy and hold pada reksa dana merupakan pendekatan investasi jangka panjang, di mana investor mempertahankan investasinya tanpa melakukan penjualan atau pencairan. Tujuannya adalah memperoleh pertumbuhan aset secara bertahap dan optimal. Berbeda dengan trading aktif yang mengandalkan timing pasar, strategi ini lebih konsisten dan disiplin. Dalam reksa dana, strategi investasi ini didukung oleh […]

author
Content Management
calendar
01 April 2026
Bangun Kekayaan Jangka Panjang Bersama Makmur
Hak Cipta ©2019 - 2026 PT Inovasi Finansial Teknologi
PT Inovasi Finansial Teknologi (Makmur) adalah perusahaan yang berizin dan terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level II oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Inovasi Finansial Teknologi telah mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta telah tersertifikasi ISO 270001:2022 dalam penerapan standar internasional pada Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Reksa dana adalah instrumen investasi dan produk pasar modal yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI). Makmur tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Saham adalah tanda penyertaan modal atas suatu persereoan terbatas yang terdaftar dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Seluruh instrumen investasi mengandung risiko dan memiliki kemungkinan berkurangnya nilai investasi. Kinerja historis instrumen investasi tidak menjamin kinerja dimasa yang akan datang.
Makmur V.1.0.0