Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan dimana nanti ketika kamu pensiun, kamu akan mendapatkan sejumlah uang tunai yang merupakan akumulasi iuran yang kamu bayarkan setiap bulannya melalui gaji kamu ditambah iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Tujuan dari JHT ini yaitu untuk menjamin agar Peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sangat baik bukan?
Beberapa waktu terakhir, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam Permenaker tersebut, disebutkan bahwa pekerja/buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat berusia 56 tahun. Padahal pada aturan sebelumnya, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Hal ini dilakukan oleh Pemerintah untuk mengembalikan fungsi JHT, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
Tentunya Pemerintah telah memikirkan dari segala aspek, salah satunya apabila pekerja terkena PHK sebelum memasuki usia 56 tahun. Selain pekerja mendapatkan pesangon dari perusahaan tempat dia bekerja yang besarannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah & UU Cipta Kerja, pekerja juga mendapatkan uang tunai tambahan yang diatur didalam fasilitas terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perhitungan JKP yaitu :
45% x Gaji kamu (maks. 5jt) x 3
+
25% x Gaji kamu (maks. 5jt) x 3
JKP ini akan diberikan setelah 6 bulan sejak pekerja kehilangan pekerjaannya.
Selain beberapa fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah, kamu juga perlu mengetahui hal-hal berikut yang akan membantu kamu dalam menghadapi berbagai situasi seperti:

Ilustrasi di PHK (Anna Shvets | Pexels)
Hal ini merupakan hal yang paling menakutkan dikalangan para pekerja yaitu terkena Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK.
Untuk kamu gak perlu kuatir apabila kamu sudah mempersiapkan Dana Darurat kamu berupa Reksa Dana Pasar Uang dimana selain investasi kamu bertumbuh bahkan bisa mengalahkan Bunga Deposito Bank, kamu pun bisa menariknya kapan saja lho tanpa ada Holding Period (masa tunggu).
Reksa Dana Pasar Uang memang dibentuk dengan tujuan untuk memudahkan kamu dalam hal mengembangkan hasil investasi mu yang dapat kamu gunakan untuk keperluan Dana Darurat.
Jadi mulai saat ini kamu dapat memulai menyiapkan Dana Darurat kamu yang bisa kamu lakukan dengan menyisihkan 10-15% dari Gaji kamu ke Reksa Dana Pasar Uang disetiap bulannya.
Play Store
IOS : App Store
Website : Makmur.id
Baca Juga : Belajar Dari Drama Korea : Squid Game, Start-Up hingga Hometown Cha-Cha-Cha
Key Takeaways: Kemampuan emiten dalam menjaga kualitas pendapatan menjadi faktor yang lebih penting dibanding sekadar mengejar pertumbuhan jumlah pelanggan. Salah satu metrik yang sering digunakan untuk mengukur kualitas tersebut adalah Average Revenue Per User (ARPU). ARPU sendiri merupakan metrik yang menunjukkan rata-rata pendapatan yang dihasilkan dari setiap pelanggan dalam periode tertentu, misalnya per bulan. Metrik […]
Key Takeaways: Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada 25 Juli 2026 karena alasan pribadi. Pengunduran diri tersebut diterima Presiden Prabowo Subianto, dan Perry resmi berhenti dari jabatannya pada 27 Juli 2026. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, kemudian ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI untuk mengisi kekosongan kepemimpinan tersebut. […]
Key Takeaways: Di tengah maraknya tren yang menunjukkan gaya hidup mewah di media sosial, banyak investor dengan kemampuan finansial yang baik justru memilih untuk tidak menampilkan kekayaan secara berlebihan. Tren tersebut dikenal sebagai silent wealth, yaitu konsep yang memandang pertumbuhan aset dan kesehatan finansial tidak diukur dari barang yang dimiliki atau ditunjukkan, melainkan dari aset […]
Key Takeaways: Struktur kepemilikan saham merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan investor saat menilai kualitas suatu emiten. Salah satu indikator yang sering digunakan adalah insider ownership, yaitu porsi saham yang dimiliki secara langsung oleh pihak internal perusahaan, seperti anggota direksi, komisaris, pendiri, atau pihak manajemen tertentu. Besarnya insider ownership perlu dipantau investor publik karena […]
Key Takeaways: Prajogo Pangestu dikenal sebagai salah satu pengusaha dan investor paling berpengaruh di Indonesia. Ia merupakan pendiri sekaligus pemegang saham utama Grup Barito, sebuah konglomerasi yang memiliki lini bisnis di sektor energi terbarukan, petrokimia, pertambangan, infrastruktur, hingga utilitas. Berkat ekspansi bisnis yang konsisten selama puluhan tahun, namanya kerap masuk dalam daftar orang terkaya di […]
Key Takeaways: Seorang investor perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang cara menilai kinerja sebuah saham. Salah satu metode yang sering digunakan untuk menilai kinerja saham adalah Excess Returns Model (ERM). Model ini membantu investor mengukur kinerja saham dengan membandingkan actual return dengan expected return berdasarkan risiko pasar. Mari kita bahas lebih lanjut tentang bagaimana menggunakan […]