Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan dimana nanti ketika kamu pensiun, kamu akan mendapatkan sejumlah uang tunai yang merupakan akumulasi iuran yang kamu bayarkan setiap bulannya melalui gaji kamu ditambah iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Tujuan dari JHT ini yaitu untuk menjamin agar Peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sangat baik bukan?
Beberapa waktu terakhir, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam Permenaker tersebut, disebutkan bahwa pekerja/buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat berusia 56 tahun. Padahal pada aturan sebelumnya, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Hal ini dilakukan oleh Pemerintah untuk mengembalikan fungsi JHT, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
Tentunya Pemerintah telah memikirkan dari segala aspek, salah satunya apabila pekerja terkena PHK sebelum memasuki usia 56 tahun. Selain pekerja mendapatkan pesangon dari perusahaan tempat dia bekerja yang besarannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah & UU Cipta Kerja, pekerja juga mendapatkan uang tunai tambahan yang diatur didalam fasilitas terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perhitungan JKP yaitu :
45% x Gaji kamu (maks. 5jt) x 3
+
25% x Gaji kamu (maks. 5jt) x 3
JKP ini akan diberikan setelah 6 bulan sejak pekerja kehilangan pekerjaannya.
Selain beberapa fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah, kamu juga perlu mengetahui hal-hal berikut yang akan membantu kamu dalam menghadapi berbagai situasi seperti:

Ilustrasi di PHK (Anna Shvets | Pexels)
Hal ini merupakan hal yang paling menakutkan dikalangan para pekerja yaitu terkena Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK.
Untuk kamu gak perlu kuatir apabila kamu sudah mempersiapkan Dana Darurat kamu berupa Reksa Dana Pasar Uang dimana selain investasi kamu bertumbuh bahkan bisa mengalahkan Bunga Deposito Bank, kamu pun bisa menariknya kapan saja lho tanpa ada Holding Period (masa tunggu).
Reksa Dana Pasar Uang memang dibentuk dengan tujuan untuk memudahkan kamu dalam hal mengembangkan hasil investasi mu yang dapat kamu gunakan untuk keperluan Dana Darurat.
Jadi mulai saat ini kamu dapat memulai menyiapkan Dana Darurat kamu yang bisa kamu lakukan dengan menyisihkan 10-15% dari Gaji kamu ke Reksa Dana Pasar Uang disetiap bulannya.
Play Store
IOS : App Store
Website : Makmur.id
Baca Juga : Belajar Dari Drama Korea : Squid Game, Start-Up hingga Hometown Cha-Cha-Cha
Key Takeaways: Dalam dunia investasi, pemahaman terhadap faktor-faktor yang memengaruhi pergerakan harga aset menjadi kunci untuk mengoptimalkan hasil. Salah satu fenomena yang menarik adalah efek musiman, yaitu fenomena di mana pasar atau sektor tertentu mengalami perubahan performa yang dapat diprediksi berdasarkan waktu atau periode tertentu dalam setahun. Efek musiman sering kali memberikan peluang berharga bagi […]
Key Takeaways: Kinerja ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan ketahanan yang cukup solid di tengah dinamika global yang tidak menentu. Sepanjang tahun 2025, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat sebesar 5,11%. Pertumbuhan ini ditopang oleh sektor investasi dan ekspor yang tetap ekspansif di tengah tekanan geopolitik seperti perang dagang AS–China. Memasuki tahun 2026, proyeksi […]
RDPU merupakan instrumen investasi dengan risiko relatif rendah dan likuid, sehingga cocok untuk berbagai profil investor. Reksa dana ini 100% dialokasikan ke instrumen pasar uang seperti deposito dan obligasi yang memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, RDPU ideal untuk tujuan investasi jangka pendek dan menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding […]
Sebagai instrumen investasi yang relatif stabil, reksa dana pendapatan tetap (RDPT) menjadi salah satu pilihan utama investor di Indonesia. Hal ini tercermin dari Asset Under Management (AUM) yang mencapai Rp223,37 triliun per Juni 2026. Meskipun turun 7,19% dibandingkan Mei 2026, AUM RDPT masih menjadi yang terbesar di antara jenis reksa dana konvensional lainnya. Untuk memastikan […]
Reksa dana campuran merupakan instrumen investasi yang mengalokasikan dana pada instrumen saham, obligasi, dan instrumen pasar uang, dengan masing-masing aset tidak melebihi 79% dari total portofolio. Diversifikasi ini memberikan keseimbangan antara potensi pertumbuhan dan stabilitas, sehingga cocok bagi investor dengan profil risiko moderat dan tujuan investasi jangka menengah hingga panjang. Makmur menyeleksi reksa dana campuran […]
Pasar saham domestik sepanjang Juli 2026 bergerak dengan volatilitas yang cukup tinggi. Pada awal bulan, IHSG masih diproyeksikan mencatatkan kinerja positif, didukung pemulihan laba sektor perbankan pada Semester I 2026 serta komitmen pemerintah menjaga defisit APBN di bawah 3%. Di sisi lain, masuknya pasar modal Indonesia ke dalam watchlist S&P Global dinilai belum memberikan dampak […]