REKSA DANA INDEKS I-SRI KEHATI LIKUID (selanjutnya disebut "REKSA DANA I-SRI KEHATI LIKUID") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang didirikan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. REKSA DANA I-SRI KEHATI LIKUID bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks SRI-KEHATI yang dikelola secara berkelanjutan. REKSA DANA I-SRI KEHATI LIKUID melakukan investasi dengan portofolio investasi yang terdiri dari minimum 80% hingga maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek ekuitas dari perusahaan yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Selain itu, REKSA DANA ini juga dapat menginvestasikan hingga 20% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT Inovasi Finansial Teknologi (Makmur) adalah perusahaan yang berizin dan terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level II oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Inovasi Finansial Teknologi telah mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta telah tersertifikasi ISO 270001:2022 dalam penerapan standar internasional pada Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Reksa dana adalah instrumen investasi dan produk pasar modal yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI). Makmur tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Saham adalah tanda penyertaan modal atas suatu persereoan terbatas yang terdaftar dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Seluruh instrumen investasi mengandung risiko dan memiliki kemungkinan berkurangnya nilai investasi. Kinerja historis instrumen investasi tidak menjamin kinerja dimasa yang akan datang.