Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2025 Seri B
Data per 30 Jun 2025
Deskripsi Produk
Reksa Dana Syariah Trimegah Fixed Income Plan Syariah (TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN SYARIAH) adalah sebuah instrumen investasi yang beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995. Produk ini dirancang untuk memberikan pertumbuhan nilai investasi yang optimal untuk jangka waktu menengah dan panjang, selaras dengan Prinsip Syariah di pasar modal. Portofolio investasinya terdiri dari minimum 80% hingga maksimum 100% Efek Syariah berpendapatan tetap, baik dalam negeri maupun internasional, serta 0% hingga 20% dalam Efek Syariah ekuitas atau instrumen pasar uang Syariah dengan jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun. Semua aset ini harus sesuai dengan Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, dan juga sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.