Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri B
Data per 29 Nov 2024
Deskripsi Produk
REKSA DANA TRIM SYARIAH BERIMBANG (selanjutnya disebut “TRIM SYARIAH BERIMBANG”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Tujuan investasi TRIM SYARIAH BERIMBANG adalah untuk mempertahankan investasi awal dan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal melalui investasi pada Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK dan/atau pihak lain yang diakui oleh OJK dan Instrumen Pasar Uang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Kebijakan investasi TRIM SYARIAH BERIMBANG adalah sebesar minimum 5% (lima persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek bersifat ekuitas yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, minimum 5% (lima persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada Efek bersifat utang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta minimum 5% (lima persen) dan maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) pada Instrumen Pasar Uang yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
PT INOVASI FINANSIAL TEKNOLOGI (Makmur) adalah perusahaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua investasi mengandung risiko dan kemungkinan kerugian nilai investasi. Kinerja masa lalu tidak menjamin kinerja di masa depan. Simulasi investasi disediakan untuk tujuan informasi dan ilustrasi. Reksa dana adalah produk Manajer Investasi (MI) dan bukan produk APERD. APERD tidak bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio yang dilakukan oleh MI.